Surya Paloh Warning Jokowi agar Hati-hati Soal Ini: DPR Bisa Pecat Jokowi seperti Gus Dur

Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi duduk di samping Presiden ke-4 RI KH Abdurahman Wahid atau Gus Dur. Foto diambil pada 8 Januari 2006 di Kraton Surakarta ketika Jokowi masih menjabat sebagai Walikota Solo, Jawa Tengah. DPR Bisa Pecat Jokowi seperti Gus Dur: Surya Paloh Warning Jokowi agar Hati-hati Soal Ini.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendiri dan Ketua Umum DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, memberi warning kepada Presiden Joko Widodo agar berhati-hati dalam menanggapi tuntutan yang meminta Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Perppu ini dimaksudkan untuk menggantikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Bila Jokowi menerbitkan Perppu UU KPK, jangan sampai bernasib seperti Presiden Ke-4 RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, yang diimpeachment (dimakzulkan) oleh DPR.

"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," kata Surya Paloh di Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Surya Paloh, yang baru saja dibikin heboh oleh aksi Ketua DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, yang seolah membuang muka, saat Surya Paloh sudah berdiri hendak menyalami Megawati, meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: 5 FAKTA VIDEO VIRAL Betulkah Megawati Soekarnoputri Buang Muka dan Tolak Salami Surya Paloh & AHY

Baca: Viral Video Megawati Tak Salami Surya Paloh, Sekjen PDIP: Hubungan Keduanya Baik-baik Saja

Surya Paloh mengatakan, Presiden Jokowi dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. 

Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu. Jadi yang jelas presiden bersama seluruh partai-partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan perppu," kata Surya Paloh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh. (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Surya Paloh mengatakan, presiden dan partai pendukung memahami tuntunan masyarakat dan mahasiswa untuk menerbitkan Perppu KPK.

Namun, menurut dia, sebagian dari mereka yang menuntut tak tahu bahwa UU KPK sudah diproses di MK.

Baca: Surya Paloh

Baca: Prananda Surya Paloh

"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujarnya.

Pemakzulan pernah terjadi pada Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Kendati demikian, Surya Paloh mengatakan, meskipun belum akan mengeluarkan perppu, namun pemerintah dan DPR sudah mengabulkan tuntutan dengan menunda sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang menuai polemik.

"Tapi sejumlah produk UU yang tertunda tetap akan ditunda," kata Surya Paloh.

Baca: Viral karena Punya 3 Istri dan Tertidur saat Pelantikan, Daftar Kekayaan Lora Fadil Capai Rp 1,1 M

Baca: Fotonya Tertidur saat Pelantikan DPR Viral, Lora Fadil Beralasan Tak Tidur Sehari Semalam

Warning PDI Perjuangan

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto juga sudah memberi warning kepada Jokowi jika tetap berani mengeluarkan Perppu pengganti UU KPK yang sudah direvisi oleh DPR.

Bambang Wuryanto mengingatkan bahwa DPR juga memiliki kewenangan tersendiri.

"Silakan, Presiden punya pertimbangan sendiri (terbitkan perppu), ngomong dengan pembantunya sendiri (menteri). Kami anggota DPR punya otoritas sendiri," kata Bambang.

Bambang mengatakan, kalaupun harus dibatalkan, RUU yang sudah disahkan DPR mesti melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya bilang, constitusional law. Kita menyatakan kalau Anda enggak sepakat undang-undang, masuknya itu ke dalam MK, judicial review di sana, bukan dengan perppu. Clear," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at, (27/9/2019).

Bambang mengatakan, apabila Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK, maka Presiden tak menghormati DPR.

"Kalau begitu bagaimana? Ya mohon maaf, Presiden enggak menghormati kami dong? Enggak menghormati kita bersama yang sudah membahas, Presiden dengan DPR," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekretaris Fraksi PDIP: Jokowi Tak Hormati DPR jika Terbitkan Perppu KPK"

Kendati demikian, Bambang menilai, Presiden Jokowi tentu memiliki pertimbangan sendiri untuk mengeluarkan perppu.

Selanjutnya, terkait dukungan Fraksi PDIP terhadap pertimbangan Presiden menerbitkan perppu, Bambang belum dapat memastikan.

Ia hanya mengatakan, Fraksi PDIP di DPR pasti akan mendiskusikan hal tersebut.

"Pasti kan kami diskusi, tempur dulu di internal," ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK, kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar dia. 

Mahfud MD Sarankan Jokowi Keluarkan Perppu 

Sementara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

Menanggapi kabar Jokowi yang mulai melunak soal penerbitan Perppu KPK, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku tak sepakat dan menyarankan Jokowi untuk mengikuti Korea Selatan.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (27/9/2019), Jokowi sempat bertemu dengan puluhan tokoh di Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD hadiri diskusi yang bertajuk Saresehan Kebangsaan, di Four Points Hotel, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (9/2/2019). Diskusi tersebut mengambil tema Merawat Kebhinekaan dan Mengokohkan Kebangsaan, yang mengulas berbagai persoalan bangsa terkait penggunaan politik identitas dan penyebaran hoaks yang semakin marak. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Para tokoh tersebut di antaranya adalah Mahfud MD, mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, serta pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.

Ada pula tokoh lain seperti Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.

Setelah berdiskusi dengan para tokoh, Jokowi mengaku akan mempertimbangkan usulan dari para tokoh.

"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," kata Jokowi.

Namun Jokowi belum bisa memastikan kapan ia akan mengambil keputusan terkait dengan penerbitan Perppu ini.

"Secepat-cepatnya, dalam waktu sesingkat-singkatnya, ujar Jokowi.

Setelah pertemuan dengan para tokoh, Mahfud MD juga menyebut kemungkinan Jokowi mengeluarkan Perppu agar pengesahaan UU KPK revisi ditunda dulu

"Ada opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan, yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu, agar itu ditunda dulu," kata Mahfud MD dalam unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (26/9/2019).

"Sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya," sambungnya.

Meski ada harapan agar Jokowi menerbitkan Perppu, Mahfud MD tetap mengembalikan keputusan yang merupakan hak prerogatif presiden itu.

"Dan karena ini kewenangan presiden, kami semua hampir sepakat menyampaikan usul itu, presiden juga sudah menampung, dan pada saatnya tentu yang akan memutuskan itu istana," tutur Mahfud MD.

"Dan kami akan menunggu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," imbuhnya.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (27/9/2019), menanggapi kemungkinan Jokowi menerbitkan Perppu, Fahri Hamzah mengaku tidak sepakat.

Fahri Hamzah menyebut pengembalian wewenang KPK seperti dulu hanya akan membuat Indonesia terpuruk lantaran sepi investasi.

"Kalau kembali ke yang lalu, sudahlah, enggak ada orang-orang datang ke republik ini. Adanya orang mau datang nyolong SDA, itu yang terjadi sekarang kan," kata Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah juga menyarankan Jokowi untuk meniru cara pencegahan korupsi seperti di Korea Selatan.

Ia menilai jika KPK Indonesia dibuat seperti Korea Selatan, maka korupsi akan minim sehingga investasi meningkat.

"Makanya saya usulkan presiden itu ikut Korea Selatan. Top itu sudah. Setelah ini kita akan maju, investasi akan datang, banjir dunia ini bawa duit ke sini," tuturnya.

Baca: Mundur dari Kabinet Kerja, Menkumham Yasonna Laoly Minta Maaf

Diketahui, Jokowi akhirnya bisa melunak setelah adanya gelombang demonstrasi mahasiswa yang menuntutnya menerbitkan Perppu.

Sebelumnya Jokowi sudah dua kali menegaskan dirinya tidak akan menerbitkan Perppu dan meminta orang-orang yang protes untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga sudah sempat memastikan bahwa Jokowi menolak mengeluarkan Perppu.

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna Laoly, yang sudah menyatakan mundur sebagai menkumham.

Yasonna Laoly menyebut tak ada hal darurat yang memaksa Jokowi untuk mencabut UU KPK.

Baginya, demonstrasi mahasiswa yang beberapa di antaranya berujung ricuh itu tak cukup menjadi alasan agar Jokowi mengeluarkan perppu.

"Enggak, lah. Bukan apa-apa. Jangan dibiasakan, Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara cara begitu," ungkap Yasonna Laoly.

"Berarti dengan cara itu mendeligitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya pada MK," sambungnya.

Polemik Perppu

Diberitakan, Presiden Jokowi didesak menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil hingga mahasiswa.

Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan.

Presiden berjanji mempertimbangkan menerbitkan Perppu.

Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi," kata Jokowi.

Belakangan, sejumlah orang di lingkaran Jokowi mendorong Presiden tidak menerbitkan Perppu.

"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau Perppu itu masih banyak pro kontranya," ujar Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

"Karena baru saja Presiden teken berlaku langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikannya di mana?" lanjut dia mengatakan.

Baca: Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Baca: Gerindra Akan Usung Ahmad Muzani Jadi Calon Ketua MPR

Partai Gerindra Persilakan Terbitkan Perppu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan, Partai Gerindra mempersilakan Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

"Gerindra memandang sepenuhnya terserah Presiden. Meskipun pengesahan undang-undang ini dalam revisi melibatkan DPR dan pemerintah," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Ia menyadari pemerintah terlibat aktif bersama DPR dalam membahas revisi Undang-undang KPK.

Namun, menurut Ahmad Muzani, bisa saja Presiden melihat adanya kegentingan memaksa yang mengharuskannya menerbitkan Perppu KPK.

Ia pun menyadari nantinya Perppu juga akan dibawa ke DPR untuk disetujui sebagai undang-undang.

Namun, hal tersebut bergantung pada DPR periode 2019-2024 yang akan menentukan sikap.

"Memang diperlukan persetujuan atau penolakan dari DPR. Tapi nanti. Karena kami belum bisa berkomentar soal itu karena perppu kayak apa (belum tahu)? Begitu," ujar Ahmad Muzani.

"Jadi kalau Presiden menganggap perlu Perppu, itu wilayah Presiden. Kalau tidak memandang perlu itu juga wilayah Presiden. Yang penting DPR sudah ambil keputusan apa yang jadi kewajiban dan tanggung jawab DPR bersama pemerintah," lanjut dia mengatakan.

(TribunWow.com/Ifa Nabila/Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Tribun Timur/Edi Sumardi)



Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer