Surya Paloh Warning Jokowi agar Hati-hati Soal Ini: DPR Bisa Pecat Jokowi seperti Gus Dur

Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi duduk di samping Presiden ke-4 RI KH Abdurahman Wahid atau Gus Dur. Foto diambil pada 8 Januari 2006 di Kraton Surakarta ketika Jokowi masih menjabat sebagai Walikota Solo, Jawa Tengah. DPR Bisa Pecat Jokowi seperti Gus Dur: Surya Paloh Warning Jokowi agar Hati-hati Soal Ini.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendiri dan Ketua Umum DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, memberi warning kepada Presiden Joko Widodo agar berhati-hati dalam menanggapi tuntutan yang meminta Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Perppu ini dimaksudkan untuk menggantikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Bila Jokowi menerbitkan Perppu UU KPK, jangan sampai bernasib seperti Presiden Ke-4 RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, yang diimpeachment (dimakzulkan) oleh DPR.

"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," kata Surya Paloh di Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Surya Paloh, yang baru saja dibikin heboh oleh aksi Ketua DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, yang seolah membuang muka, saat Surya Paloh sudah berdiri hendak menyalami Megawati, meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: 5 FAKTA VIDEO VIRAL Betulkah Megawati Soekarnoputri Buang Muka dan Tolak Salami Surya Paloh & AHY

Baca: Viral Video Megawati Tak Salami Surya Paloh, Sekjen PDIP: Hubungan Keduanya Baik-baik Saja

Surya Paloh mengatakan, Presiden Jokowi dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. 

Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu. Jadi yang jelas presiden bersama seluruh partai-partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan perppu," kata Surya Paloh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh. (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Surya Paloh mengatakan, presiden dan partai pendukung memahami tuntunan masyarakat dan mahasiswa untuk menerbitkan Perppu KPK.

Namun, menurut dia, sebagian dari mereka yang menuntut tak tahu bahwa UU KPK sudah diproses di MK.

Baca: Surya Paloh

Baca: Prananda Surya Paloh

"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujarnya.

Pemakzulan pernah terjadi pada Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Kendati demikian, Surya Paloh mengatakan, meskipun belum akan mengeluarkan perppu, namun pemerintah dan DPR sudah mengabulkan tuntutan dengan menunda sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang menuai polemik.

"Tapi sejumlah produk UU yang tertunda tetap akan ditunda," kata Surya Paloh.

Baca: Viral karena Punya 3 Istri dan Tertidur saat Pelantikan, Daftar Kekayaan Lora Fadil Capai Rp 1,1 M

Baca: Fotonya Tertidur saat Pelantikan DPR Viral, Lora Fadil Beralasan Tak Tidur Sehari Semalam

Warning PDI Perjuangan

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto juga sudah memberi warning kepada Jokowi jika tetap berani mengeluarkan Perppu pengganti UU KPK yang sudah direvisi oleh DPR.

Bambang Wuryanto mengingatkan bahwa DPR juga memiliki kewenangan tersendiri.

"Silakan, Presiden punya pertimbangan sendiri (terbitkan perppu), ngomong dengan pembantunya sendiri (menteri). Kami anggota DPR punya otoritas sendiri," kata Bambang.

Bambang mengatakan, kalaupun harus dibatalkan, RUU yang sudah disahkan DPR mesti melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya bilang, constitusional law. Kita menyatakan kalau Anda enggak sepakat undang-undang, masuknya itu ke dalam MK, judicial review di sana, bukan dengan perppu. Clear," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at, (27/9/2019).

Halaman
1234


Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer