Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Muhammad Rizieq Shihab atau akrab disapa Habib Rizieq adalah seorang tokoh Islam Indonesia yang dikenal sebagai pemimpin dan pendiri organisasi Front Pembela Islam (FPI) yang kini sudah dibubarkan.
Cara Habib Rizieq berdakwah memiliki warna tersendiri.
Ia memilih jalan berbeda dengan habib dan ulama lainnya dalam menyiarkan ajaran Islam.
Sikap keras dan tegasnya kadang ia pertontonkan dalam aksi jalanan dengan Front Pembela Islam. (1)
Kehidupan Awal
Pria kelahiran Jakarta, 24 Agustus 1965 ini adalah anak Hussein Shihab dan Sidah Alatas.
Ketika Rizieq berumur 11 bulan, ayahnya meninggal. Sejak itu Rizieq diasuh oleh ibunya sendiri.
Meski ditinggalkan ayahnya, Rizieq tetap mendapatkan bimbingan sang ibu dan ustaz di masjid tempat ia mengaji.
Tak heran, meski tidak masuk pesantren, pemahaman Rizieq soal agama sangat menonjol dibanding teman-temannya saat itu.
Rizieq sendiri memilih sekolah dasar hingga menengah di lembaga pendidikan umum.
Memasuki masa kuliah, Habib Rizieq baru serius belajar di perguruan tinggi Islam di Arab Saudi.
Ia mengambil Jurusan Studi Agama Islam (Fikh dan Ushul Fikh), King Saud University, Riyadh, Arab Saudi.
Bahkan, ia sempat meneruskan ke Universitas Islam Internasional Antar Bangsa di Malaysia meskipun tak selesai. (1)
Aktivitas
Berbekal ilmu yang dimiliki, Habib Rizieq menjadi penceramah dan pengajar ngaji di majelis talim dan masjid.
Seiring aktivitasnya, ia juga aktif dalam organisasi sebagai anggota di Jami’at Kheir, organisasi Islam untuk kalangan Arab Indonesia.
Dalam organisasi ini pula, Habib Riziek diangkat menjadi Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Jamiat Kheir, Jakarta.
Selain itu, ia juga diberi amanah sebagai anggota Dewan Syariat BPRS At-Taqwa, Tangerang, Pembina sejumlah majelis talim Jabotabek, dan Presiden Direktur Markaz Syariah.
Seiring perjalanan dakwah dan problematikanya, Habib Rizieq dan beberapa habib dan ulama mendirikan organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Organisasi ini untuk pertama kalinya dicetuskan di kediamannya Petamburan, Jakarta dan dideklarasikan di Pondok Pesantren Al-Umm, Ciputat, Tangerang pada tanggal 17 Agustus 1998.
Organisasi bentukan Habib Rizieq ini memiliki visi dan misi menerapkan syariat Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiyah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan da’wah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.
Sejak didirikan FPI, nama Habib Rizieq dikenal luas sebagai pendiri, ketua umum sekaligus imam besar.
Sepak terjang Habib Rizieq bersama FPI sering kali menuai polemik.
Berbagai pro dan kontra di antara masyarakat selalu bersaut-sautan.
Pembawaan Habib Rizieq yang sangat berani pernah menyeretnya ke ranah hukum.
Beberapa kali ia berurusan dengan kepolisian, tak membuat kapok Habib Rizieq dalam berdakwah.
Ia bahkan makin berani tampil terdepan saat terjadi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ia bersama habaib, alim-ulama, asatidz, dan ribuan umat Islam melakukan demo di depan Istana Presiden, pada 4 November 2016.
Mereka menuntut keadilan penetapan hukum dan penahanan Ahok. (1)
Imam Besar FPI
PI sudah berkiprah selama 18 tahun di negara ini.
Seperti terpacak pada situs resminya fpi.or.id, FPI dideklarasikan secara terbuka di Pondok Pesantren Al-Umm, Tangerang, pada 25 Robi’uts Tsani 1419 Hijriyyah atau tanggal 17 Agustus 1998.
FPI didirikan oleh sejumlah ulama, haba’ib, serta aktivis muslim dipelopori seorang tokoh keturunan Hadrami bernama Rizieq Shihab.
Meskipun secara formal baru terbentuk pada 17 Agustus 1998, tetapi FPI sebelumnya telah merintis kemunculannya di publik lewat pengajian, tabligh akbar, audiensi dengan unsur-unsur pemerintahan, serta silaturahmi dengan tokoh-tokoh agama terkemuka.
Peran sang habib dalam pembentukan FPI sangatlah sentral.
Ia adalah tokoh yang berhasil mengumpulkan 20 sesepuh pendiri FPI, di antaranya KH Fathoni, KH Misbahul Anam, KH Cecep Bustomi, dan Habib Idrus Jamalullail.
Tokoh-tokoh ini dikenal sebagai mubalig yang keras sejak jaman Orde Baru.
Habib Idrus Jamalullail dan K.H. Cecep Bustomi pernah meringkuk di penjara Orde Baru pada dekade 1980-an karena dianggap mengkritik kemaksiatan pemerintah Soeharto, seperti dikutip riset SETARA Institute "Wajah Para 'Pembela' Islam."
Rizieq Shihab adalah tokoh yang sangat berpengaruh di kalangan keturunan Hadrami di Indonesia.
Ayahnya, Sayyid Husein, adalah pendiri Gerakan Pandu Arab Indonesia sekaligus seorang agitator perlawanan terhadap Belanda yang terkemuka.
Ia sendiri awalnya dikenal sebagai intelektual Islam yang sempat mengenyam pendidikan di LIPIA (Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Bahasa Arab).
Ia kemudian melanjutkan pendidikan di jurusan Dirasah Islamiyah, Fakultas Tarbiyah, King Saud University Arab Saudi.
Rizieq sempat pulang dan menjadi mubalig di Jakarta pada 1992.
Kemudian, ia mencoba melanjutkan studi di Universitas Antar Bangsa Malaysia, namun tidak selesai karena permasalahan biaya.
Akhirnya Rizieq pulang ke Indonesia dan diangkat menjadi Kepala Madrasah Aliyah Jami’at Khair pada 1994.
Posisinya di Jami’at Khair itu mulai menandai kiprahnya sebagai mubalig yang keras mengkritik segala perilaku maksiat dan kemungkaran rezim Orde Baru.
Reputasi ini dipertahankan Rizieq Shihab sekaligus membantunya mendirikan FPI.
Saat ini, Habib Rizieq Shihab menyandang gelar sebagai Imam Besar FPI.
Posisi tersebut disandangnya sejak Musyawarah Nasional FPI III pada 2013 lalu.
Sementara itu, pimpinan FPI sekarang dijabat K.H. Ahmad Shabri Lubis, dibantu K.H. Jafar Shidiq selaku Wakil Ketua Umum.
Rizieq sendiri saat ini lebih banyak berada di Bogor untuk mengurus Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Mega Mendung yang didirikannya beberapa tahun terakhir ini. (2)
Kontroversi
Pada tanggal 20 April 2003, Rizieq Shihab ditahan karena dianggap menghina Kepolisian Negara Republik Indonesia lewat dialog di stasiun televisi SCTV dan Trans TV.
Ia divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juli 2003. (3)
Pada tanggal 13 November 2015, Rizieq kembali menjadi sorotan saat diundang ceramah oleh Bupati Purwakarta di kota tersebut. Saat berceramah, Rizieq memplesetkan kata "Sampurasun" menjadi "Campur Racun".
Dalam bahasa Sunda, "Sampurasun" bisa diartikan sebagai salam hormat dan doa.
Atas kejadian tersebut, Rizieq Shihab dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat yang diinisiasi oleh Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat ke Polda Jawa Barat atas tuduhan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda. (4)
Pada tanggal 27 Oktober 2016, Ketua Partai Nasional Indonesia Marhaenisme yang juga putri dari Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri karena dianggap telah menghina Pancasila dan Soekarno atas pernyataan "Pancasila Sukarno, Ketuhanan ada di Pantat.
Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta, Ketuhanan ada di Kepala" (5)
Pada tanggal 26 Desember 2016, Rizieq diperkarakan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) atas tuduhan penistaan agama karena telah berkata "Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?" (6)
Pada tanggal 12 Januari 2017, Rizieq dilaporkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Raden Prabowo Argo
Yuwono atas tuduhan penghinaan terhadap profesi hansip karena telah berkata "Di Jakarta, Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq.
Pangkat jenderal otak Hansip" dan "Sejak kapan jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini jenderal enggak lulus litsus." (7)
Pada Februari 2017, tersiar rumor adanya percakapan pornografi antara Rizieq dengan seorang perempuan bernama Firza Hussein beserta foto-foto syur Firza di WhatsApp.
Pada tanggal 29 Mei 2017, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (8)
Pada 29 September 2017, Rizieq dicekal saat akan meninggalkan Arab Saudi karena visanya sudah habis. (9) (10)
Dipenjara
Rizieq ditahan mulai bulan Desember 2022 karena dua kasus.
Pertama, dia divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbukan keonaran dalam kasus tes usap RS Ummi.
Dia dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim mengatakan Rizieq telah meresahkan masyarakat karena kasus itu.
Pada kasus kedua, dia divonis hukuman 8 bulan penjara dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Dia dibebaskan secara bersyarat pada tanggal 20 Juli 2022.[11]