Cerita Nunung setelah Sidang Perdana, Akui Sempat Berontak hingga Karaoke di RSKO

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komedian Nunung (berbaju putih) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (2/10/2019).(KOMPAS.com/IRA GITA)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komedian Nunung telah menjalani sidang perdana terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Sidang perdana Nunung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

Berdasarkan hasil sidang perdana terdapat beberapa kabar terbaru dari Nunung.

Dihimpun Tribunnewswiki dari berbagai sumber pada Kamis (3/10/2019), berikut cerita Nunung setelah sidang perdana kasus narkobanya:

1. Didakwa tiga pasal alternatif

Pelawak senior Nunung bersama suaminya, Iyan Sambiran ditangkap kepolisian Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya karena penyalahgunaan narkoba (Kompas.com)

Dilansir Kompas.com, Kamis (3/10/2019) Nunung dan Iyan Sambiran dikenai tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca: Sidang Perdana Nunung dan Suami Didakwa 3 Pasal, Kuasa Hukum: Kami Tidak Keberatan

Ancaman hukuman lima tahun penjara.

2. Nunung tak mengajukan keberatan

Nunung dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).(KOMPAS.com/IRA GITA) (KOMPAS.com/IRA GITA))

Dilansir Kompas.com, kuasa hukum Nunung, Wijayono Hadi Sutrisno, Nunung memutuskan untuk tidak mengajukan dakwaan yang dilayangkan terhadapnya.

"Berdasarkan pembicaraan kami, pada prinsipnya, kami tidak keberatan dengan dakwaan JPU. Kami mohon agar dilakukan ke pemeriksaan selanjutnya," kata Wijayono, dikutip dari Kompas.com.

Nunung memberikan alasan tidak mengajukan keberatan karena ia sudah memahami isi dakwaan tersebut.

Baca: Dipenjara Akibat Kasus Narkoba, Nunung Tetap Berkurban Satu Ekor Sapi dan Dua Kambing

"Enggak. Kita enggak mengajukan eksepsi bukan karena apa, supaya prosesnya berjalan apa adanya aja dan kita juga enggak ajukan gugatan apa-apa," ungkap Wijayono.

"Jadi kita hanya menerima dalam arti kata mengerti apa yang di dakwaan, bukan berarti wah surat dakwaan seperti ini dan kita menerima dan mengakui, bukan," tambahnya.

3. Sempat berontak saat rehabilitasi

Dilansir Grid.ID, Nunung mengaku bahwa ia sempat memberontak saat pertama kali dibawa ke RSKO Cibubur.

"Pindah ke rehab aku mulai berontak lagi karena nyatanya aku nggak boleh dijenguk keluarga sebulan," kata Nunung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

Nunung mengaku awalnya dirinya tidak bisa menjalani proses rehabilitasi.

"Beberapa kali awalnya nggak bisa nerima, tapi ya mau nggak mau aku harus masuk situ nggak bisa keluar lagi," kata Nunung, dikutip dari Grid.ID.

Namun, seiring berjalannya waktu, Nunung terbiasa menjalani masa pengobatannya di RSKO Cibubur.

Baca: Perkembangan Kasus Nunung, Potensi Rehabilitasi hingga Polisi Limpahkan Berkas Perkara 5 Tersangka

Kini, Nunung telah mengaku ikhlas menjalani proses rehabilitasi.

"Ikhlas itu berat banget cuman harus dijalanin. Saya ikhlas apapun yang terjadi semoga saya diberi keringanan kemudahan dan bisa balik kerja lagi," pungkas Nunung.

4. Karaokean di RSKO

Dilansir Grid.ID, Nunung sempat menceritakan bahwa dirinya menyempatkan untuk berkaraoke di RSKO Cibubur.

Kegiatan tersebut dilakukan Nunung bersama teman-temannya di RSKO.

Selain itu Nunung juga merasa teman-teman yang berada di RSKO sangat bersahabat.

Sebelumnya diberitakan, Nunung dan Iyan Sambiran ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumahnya yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.

Baca: Menangis, Nunung Beberkan Permintaan Suami saat Ultah, Saya Minta Kado Kamu Berhenti Narkoba

Dikutip dari Kompas.com, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tuga batang sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Alasan Nunung memakai narkoba jenis sabu karena untuk meningkatkan stamina.

Selanjutnya, Nunung dan July Jan Sambiran atau Iyan Sambiran direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (14/8/2019).

Nunung dan suaminya akan menjalani rehabilitasi sekitar tiga hingga enam bulan.

Setelah itu, akan ditentukan apakah keduanya akan menjalani rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap.

Baca: 7 Fakta Baru Kasus Narkoba Nunung, 20 Tahun Konsumsi Narkoba Hingga Cara Samarkan Transaksi

Nunung, Iyan Sambiran, dan HM alias TB ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayar 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria Cika)



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer