Terbukti Konsumsi Narkoba Jenis Ganja, Artis Sinetron Rifat Umar Ditangkap Polisi

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis lenong Rifat Umar atau juga dikenal dengan nama Rifat Sungkar

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Artis peran Rifat Umar adtau juga dikenal dengan nama Rifat Sungkar ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Rabu (2/10/2019).

Peristiwa penangkapan ini terkait kepemilikan narkoba jenis ganja yang dilakukan oleh Rifat Umar.

Artis sinetron dan pemain lenong Rifat Umar atau biasa juga dikenal dengan nama Rifat Sungkar bersama teman wanitanya, Tessa, menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019)

Melansir dari Kompas.com, Ia ditangkap bersama teman wanitanya yang bernama Tessa di kamar kos yang terletak di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Saat diamankan, tersangka Rifat sedang bersama Tessa di kamar kos," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang dikemas secara berbeda serta satu alat hisap sabu.

"Ada tiga kertas isi ganja, empat plastik berisi ganja, satu wadah kaleng berisi ganja dan satu buah plastik klip berukuran besar berisi ganja, satu set alat hisap sabu dan sebuah ponsel," ujar Argo.

Penangkapan pesinetron yang juga artis lenong ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku RR (32) yang ditangkap di rumah kos yang sama pada Selasa (1/10/2019) pukul 23.00 WIB.

Dari tangan RR polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pelastik berisi ganja dan satu kaleng berisi ganja.

"Para tersangka masih kita periksa. kita tanyakan penyidik apakah ada timbangannya, apakah (narkoba) dikasih ke orang lain kita masih proses penyidikan. Apakah di jual lagi, atau mereka beli dari mana kita belum dapat infonya," katanya.

Kini, atas kepemilikan barang haram tersebut, Rifat dan dua pelaku lainnya dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artis sinetron dan pemain lenong Rifat Umar atau Rifat Sungkar menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019). (Dokumentasi Polda Metro Jaya)

Kronologi penangkapan

Saat itu polisi yang mendapatkan informasi adanya orang yang mencurigakan di perumahan kos di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku berinisial RR (32).

Dari tangan pelaku RR, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa dua paket ganja yang dikemas secara terpisah.

Satu plastik berisi ganja. Dan satu lagi di kaleng berisi ganja. Setelah itu baru dibawa ke kamar lain," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019).

Di kamar kos lain, polisi menangkap Rifat yang saat itu sedang bersama teman wanitanya yang bernama Tesa.

 Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis ganja yang telah dikemas.

"Ada tiga kertas isi ganja, empat plastik berisi ganja, satu wadah kaleng berisi ganja dan satu buah plastik klip berukuran besar berisi ganja, satu set alat hisap sabu dan sebuah ponsel," tuturnya.

Dari penangkapan bintang sinetron Si Yoyo dan dua pelaku lainnya, polisi langsung melakukan tes urine. Hasilnya mereka positif menggunakan narkoba.

 "Tersangka laki-laki dua orang sudah kami lakukan tes urine. Keduanya diduga pakai ganja dan positif ganja. Positif juga metametamin dan aphetamine juga. Untuk Tessa positif aphetamine. Saat ini masih di periksa untuk hasilnya kami tunggu," kata Argo.

(TribunnewsWiki.com/Niken)



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer