10 FAKTA Istri Ingin Bunuh Suami, Sakit Hati Diselingkuhi, YL Selingkuh dengan Sopir Pribadi

Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri dan selingkuhannnya ditangkap polisi setelah merencanakan pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri di Jakarta Utara. 10 FAKTA Istri Ingin Bunuh Suami: Sakit Hati Diselingkuhi, YL Selingkuh dengan Sopir Pribadi.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Terungkapnya kasus pembunuhan berencana oleh seorang istri kepada suami di Kelapa Gading, Jakarta, membuka sejumlah fakta mengejutkan.

Ternyata, sang istri berniat membunuh suami dengan berbagai cara, mulai memakai racun sianida hingga sewa pembunuh bayaran.

Istri bernama YL (40)  yang merencanakan pembunuhan bersama selingkuhannya, BHS (33).

BHS merupakan sopir yang bekerja untuk YL dan suaminya, VT.

Baca: Awalnya Cuma Curhat dengan Bos Suami: Istri Lalu Selingkuh dengan Bos Suami & Rencanakan Bunuh Suami

Baca: Polisi Gerebek Bidan Berselingkuh dengan Dokter Spesialis: Ternyata sang Bidan Istrinya Pak Polisi

YL dan BHS yang disebut-sebut menjalin hubungna gelap ini berencana membunuh VT dengan cara memberikan racun sianida hingga menyewa pembunuh bayaran.

Keduanya sengaja merencanakan pembunuhan tersebut demi menguasai harta VT.

Mulanya, YL dan BHS sepakat membunuh VT dengan cara memberi racun sianida.

Namun, rencana memberi VT racun sianida gagal.

Hal itu lantaran YL yang ditugaskan memberi racun itu justru tidak berani walau sianida sudah telanjur dibeli dan diracik.

"Karena tidak kunjung diberikan, mereka merencanakan pembunuhan dengan menyewa pembunuh bayaran," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Berikut 10 fakta pembunuhan berencana disertai perselingkuhan dan penipuan ini:

Baca: Siswa SMP Meninggal Saat Dihukum Lari Keliling Sekolah oleh Gurunya, Simak Kronologi Kejadian

1. Sewa Pembunuh Bayaran

BHS dan YL menyewa dua orang, HER dan BK, yang adalah pembunuh bayaran, untuk menghabisi VT.

Istri dan selingkuhannnya ditangkap polisi setelah merencanakan pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri di Jakarta Utara. (WARTA KOTA/LUTHFI KHAIRUL FIKRI)

Sesuai perencanaan, eksekusi terhadap VT dilakukan 13 September lalu.

Kala itu, BHS yang berada dalam satu mobil dengan VT berkendara di sekitaran Kelapa Gading.

Sesampainya di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS meminta izin keluar dari dalam mobil dengan alasan mual.

Baca: Korban Begal di Bali, Seorang Perempuan Australia Alami Patah Tulang Selangkangan Serius

2. Eksekusi Gagal

Saat itulah eksekusi dilakukan.

Salah seorang  pembunuh bayaran menghampiri VT yang berada di kursi pengemudi dan menghunuskan pisaunya ke leher korban.

Melihat VT belum meregang nyawa, pembunuh ini mencoba menghunuskan pisaunya ke perut korban.

Akan tetapi aksinya gagal. VT berhasil melepaskan diri dan mengemudikan mobilnya menjauhi TKP.

"Korban mau ditusuk perutnya namun korban yang mengendarai kendaraannya langsung tancap gas. Korban langsung mengarah ke rumah sakit, mendapatkan perawatan, lalu laporan," kata Budhi.

Baca: Rusuh Wamena, Ribuan Warga Jatim Masih Belum Terevakuasi

3. BHS Ditangkap di Bali, YL Diringkus di Rumah

Berdasarkan laporan VT, polisi langsung bergerak. Akhirnya, pada 16 September 2019, BHS berhasil diringkus di daerah Bali, menyusul YL yang ditangkap di kediamannya.

Barang bukti racun sianida yang diamankan dari kedua pelaku, Selasa (1/10/2019) (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Kombes Pol Budhi Herdi Susianto melanjutkan, kasus ini berawal dari adanya kecemburuan YL terhadap VT yang diduga berselingkuh.

Baca: Baru Terungkap, Elza Syarief Kini Miliki Suami Bule, Masih Pengantin Baru

4. Sakit Hati Diselingkuhi, YL Selingkuh dengan Sopir

Karena sakit hati, YL akhirnya membalas perselingkuhan suaminya.

Ia menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih dengan BHS, yang sebelumnya sering dijadikan tempat berkeluh kesah perihal hubungan keluarganya yang retak.

Meski hanya menjadi sopir pribadi VT, ternyata hubungan YL dan BHS makin erat setelah berbulan-bulan.

Mereka pun berencana membunuh VT dan menguasai hartanya.

"Kemudian dari hubungan ini, karena perbuatannya sudah terbuka di antara keduanya, motif lain ingin menguasai harta dari keluarga tersebut," kata Budhi di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (1/10/2019).

5. YL ditipu BHS

BHS mengelabui dua kali kepada YL saat merencanakan pembunuhan VT.

Hal itu terkait pembiayaan untuk melancarkan rencana pembunuhannya.

Penipuan pertama, BHS menipu YL ketika hendak membeli racun sianida untuk percobaan pembunuhan terhadap VT.

Baca: Kisah Adrian Maulana, Ingat Tuhan Usai Harta Rp 700 Juta Hilang : Nabung 7 Tahun Hilang 30 Menit

6. Ngaku Beli Sianida di Singapura

Kepada YL, BHS mengaku bahwa akan membeli racun sianida itu di Singapura dengan harga 3.000 dollar Singapura.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, untuk mendapatkan uang itu, YL sampai mencuri ATM suaminya.

Kenyataannya, BHS membeli racun sianida itu melalui online dengan harga sekitar Rp 500 ribu.

BHS kemudian berangkat ke Singapura untuk mengambil uang dari ATM milik suami YL.

"Racun sianida itu terbukti dibeli secara online di Indonesia. Itu hanya pengakuan saudara BHS kepada YL agar diberikan uang yang lebih untuk membeli barang tersebut," kata Budhi, Senin (1/10/2019).

7. YL Tak Berani Pakai Sianida

Racun sianida itu sudah dibeli dan siap digunakan.

Namun, YL yang ditugaskan mengeksekusi dengan mencampurkan racun ke minuman suaminya malah tak berani.

Akhirnya, kedua pelaku merencanakan percobaan pembunuhan kedua, dengan menyewa pembunuh bayaran.

Juli lalu, BHS menyarankan soal percobaan pembunuhan kedua itu.

Kala itu, BHS meminta uang kepada YL sebesar Rp 300 juta untuk membayar dua pembunuh bayaran, BK, dan HER.

8. Gadaikan Mobil, Emas, dan Curi Uang Suami demi Selingkuhan

YL yang bingung mencari uang tersebut terpaksa menggadaikan mobil, emas, serta mencuri uang suaminya untuk memenuhi permintaan BHS.

Uang Rp 300 juta itu pun ia berikan kepada BHS.

9. Duit Ratusan Juta Dipakai BHS Foya-foya

Namun, BHS malah menggunakan sebagian besar uang itu untuk foya-foya.

"Faktanya baru diberikan (BHS kepada BK dan HER) Rp 100 juta. Yang Rp 200 juta digunakan oleh BHS untuk berfoya-foya," ujar Budhi.

10. Terancam Hukuman Seumur Hidup

Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(*)



Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer