Menurut Maman, Perppu KPK tidak dibutuhkan karena DPR secara konstitusional telah mengesahkan UU KPK.
"PKB tetap pada intinya adalah menghormati eksistensi KPK tetapi juga meminta presiden untuk mempertimbangkan tidak perlu keluar Perppu. Tidak perlu keluar Perppu seperti itu karena ini adalah jalur konstitusi sudah ditempuh," kata Maman di Kompleks Parlemen, Minggu (29/9/2019).
Maman menilai, penerbitan Perppu KPK akan menjadi preseden buruk karena UU KPK telah disahkan melalui jalur konstitusional.
Maman juga menyarankan hal ini diselesaikan lewat jalur konstitusional, yaitu dengan pengajuan judical review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Proses yang dilakukan DPR adalah proses yang sudah konstituisional dan tentu kita tidak ingin menjadi preseden buruk, berbulan-bulan membahas itu lalu dipatahkan hanya dengan perppu," ujar Maman.
Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK
Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar Joko Widodo.
Baca: Jokowi Tanggapi Tuntutan Mahasiswa Aksi Unjuk Rasa: Tak Akan Terbitkan Perppu untuk Cabut UU KPK
Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Namun, Jokowi belum memberikan kepastikan terkait kapan ia akan mengambil keputusan penerbitan Perppu.
"Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," kata Jokowi.