Yasonna Laoly mengundurkan diri lantaran dirinya akan dilantik sebagai anggota DPR 2019-2024 pada 1 Oktober 2019 mendatang.
Dilansir dari Kompas.com, dalam Pileg 2019 lalu, Yasonna Laoly menjadi calon legislatif PDI-P dari dapil Sumatera Utara I.
Baca: Yasonna Laoly
Yasonna pun telah mengirimkan surat pengunduran diei kepada Presiden Joko Widodo per 27 September 2019.
Kabar tentang surat pengunduran diri Yasonna Laoly ini juga dibenarkan oleh Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono.
"Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019) malam.
Dalam suratnya, Yasonna Laoly memohon pengunduran diri terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019, tepat saat dirinya dilantik menjadi anggota DPR.
Dalam surat tersebut, Yasonna juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai dengan pasal 23 UU nomor 39 tahun 2008.
Dalam suratnya, Yasonna mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini.
"Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," tulis dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan menunjuk pelaksana tugas unuk menggantikan dua menterinya yang akan dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2019.
Dua menteri Jokowi yang akan dilantik sebagai anggota DPR yakni Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Baca: Puan Maharani Nakshatra Kusyala
"Kurang lebih sikap Pak Presiden mengangkat plt untuk beberapa jabatan menteri yang kosong, kan tidak banyak."