PK Disetujui MA, Terpidana Korupsi Kasus Impor Gula Irman Gusman Bebas dari Lapas Sukamiskin

Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua DPD Irman Gusman memeluk kerabatnya usai menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2/2017). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan dan pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani hukuman pokok atas kasus suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Mantan Ketua DPD yang juga terpidana kasus suap terkait kuota impor gula, Irman Gusman, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019).

Irman Gusman menghirup udara bebas setelah sebelumnya ada putusan dari Mahkamah Agung.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/9/2019), peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan Irman dipenuhi oleh Mahkamah Agung (MA).

Atas keputusan itu, MA mengurangi hukuman Irman Gusman dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.

"Eksekusi bebas, kemarin sore," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Abdul Aris, saat dihubungi, Jumat (27/9/2019).

Baca: Diderai Isu Pelemahan, KPK Kembali Gelar OTT, 9 Pejabat Perum Perindo Diamankan

Menurut Aris, PK itu disetujui sehingga Irman bebas dari Lapas Sukamiskin.

Pembebasan Irman dilakukan setelah penandatanganan berita acara eksekusi putusan dari Mahkamah Agung diterima Lapas Kelas I Sukamiskin.

Menurut Aris, selepas maghrib, Irman pun dibebaskan dari Lapas Sukamiskin dengan dijemput keluarganya.

Dengan bebasnya Irman, jumlah warga binaan di Lapas Kelas I Sukamiskin menjadi 416 narapidana dan 2 tahanan.

"Keluar selepas maghrib, dijemput keluarga," kata Kepala Lapas Sukamiskin Abdul Karim.

Seperti diketahui, Irman merupakan terpidana kasus suap terkait gula impor.

MA mengurangi hukuman mantan senator asal Sumatera Barat itu menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.

Hukuman tiga tahun ini lebih rendah dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dijatuhkan pada 24 September 2019 oleh majelis hakim PK yang diketuai Suhadi dan hakim anggota Eddy Army dan Abdul Latif.

Selain hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, hakim Agung juga mencabut hak politik Irman selama 3 tahun.

Hukuman tambahan itu terhitung sejak Irman selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2016). Irman Gusman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Xaveriandy Sutanto terkait kasus suap distribusi gula impor di Sumatera Barat. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Perjalanan kasus Irman Gusman

Didakwa terima Rp 100 juta

Pada Selasa (8/11/2016), Irman Gusman didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi.

Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.

Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Awalnya Memi, istri Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, menemui Irman di kediamannya pada 21 Juli 2016.

Dalam pertemuan, Memi menyampaikan, bahwa CV Semesta Berjaya telah mengajukan permohonan pembelian gula impor yang lebih murah kepada Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton.

Baca: Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peranan Imam Nahrawi terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Namun, permohonan pembelian tersebut lama tidak direspons oleh Perum Bulog.

Untuk itu, Memi meminta Irman agar membantu CV Semesta Berjaya dapat membeli gula impor.

Irman pun menyanggupi dengan syarat ada fee Rp 300 per kilogram atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya. Permintaan itu disanggupi Memi.

Selang satu hari, Irman menghubungi Dirut Perum Bulog, Djarot Kusumayakti. Ia meminta agar Bulog menyalurkan gula impor melalui Divre Bulog Sumbar.

Sebab, jika disuplai melalui Jakarta, mengakibatkan harga gula mahal.

Oleh karena itu, Irman menyampaikan kepada Djarot Kusumayakti bahwa dirinya merekomendasikan Memi sebagai teman lamanya yang memiliki CV Semesta Berjaya sebagai pihak yang dapat dipercaya untuk menyalurkan gula impor tersebut.

Baca: KPK Tangkap 5 Orang saat OTT Kalbar, dari Kepala Dinas hingga Bupati Bengkayang

Karena yang meminta adalah Irman selaku Ketua DPD saat itu, Djarot Kusumayakti menyanggupinya dan kemudian meminta nomor ponsel pribadi Memi. Kemudian Djarot menghubungi Memi menyampaikan akan mengalokasikan gula impor Perum Bulog untuk Provinsi Sumbar sesuai permintaan tersebut.

Setelah itu, Djarot menghubungi Kepala Perum Bulog Divre Sumbar, Benhur Ngkaimi, dan menyampaikan pesan yang diberikan Irman untuk memberikan alokasi kepada perusahaan Memi.

Benhur menyanggupi arahan Djarot. Pada 23 Juli 2016, Benhur memberitahukan Memi bahwa perusahaannya telah mendapatkan alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog.

Harga yang ditawarkan Bulog jauh lebih murah. Saat itu, harga gula per kilogram mencapai Rp 16.000.

Sementara, harga yang ditawarkan Bulog berkisar antara Rp 11.500 – Rp 11.600 per kilogram.

Kuota gula impor akhirnya didistribusikan secara bertahap, yaitu 1.000 ton terlebih dahulu.

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Irman Gusman dituntut pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 200 juta serta subsider 5 bulan kurungan dan pidana tambahan pencabutan hak politik terkait kasus suap kuota gula impor di Sumatera Barat. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dituntut 7 tahun penjara

Seiring perjalanan persidangan, Irman dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa KPK pada Rabu (1/2/2017).

Ia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hak politik Irman dicabut selama tiga tahun sejak Irman selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Irman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Irman dinilai telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri

Senator dari daerah Sumatera Barat itu juga tidak mengakui perbuatan selama di persidangan.

Baca: Penyebab Dandhy Laksono dan Ananda Badudu Ditangkap Polisi

Divonis 4,5 tahun penjara

Atas perbuatannya, ia dianggap terbukti bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2/2017).

Irman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Irman telah mencederai amanat sebagai Ketua DPD RI.

Irman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Irman tidak berterus terang dalam persidangan.

Sepakat dengan tuntutan jaksa, hakim pun mencabut hak politik Irman selama tiga tahun sejak Irman selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Majelis hakim menilai, pencabutan seluruh atau sebagian hak terdakwa yang diberikan pemerintah bertujuan untuk melindungi publik dari kemungkinan terpilihnya seseorang yang berperilaku koruptif dalam jabatan publik.

Terlebih lagi, menurut hakim, jabatan sebagai anggota DPR, MPR, atau DPD adalah jabatan publik yang ditugaskan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Maka, hakim berpendapat bahwa jabatan-jabatan tersebut sudah selayaknya diisi oleh orang-orang yang bersih dari perilaku korupsi.

Saat itu, Irman menganggap pembuktian keterlibatannya dalam kasus korupsi merupakan bahan pembelajaran bagi dirinya sendiri.

Pada perkembangannya, Irman pun dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.

Baca: Dandhy dan Ananda Badudu Ditangkap, Ini Protes Keras Ernest Prakasa

Ajukan PK dan dikabulkan

Seiring perjalanan waktu, Irman pun mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Irman berharap mendapat keringanan hukuman.

"Ini adalah hak saya sebagai pencari keadilan," ujar Irman saat ditemui seusai mengkuti sidang pendahuluan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/10/2018) lalu.

Irman berharap upaya hukum ini dapat dipertimbangkan oleh hakim. Irman meyakini hakim agung akan memberikan keadilan terhadapnya.

Tim penasihat hukum Irman saat itu mengatakan, ada tiga novum atau bukti baru yang dilampirkan dalam memori pengajuan PK tersebut.

Hingga pada Selasa (24/9/2019) majelis hakim PK mengabulkan permohonan Irman. MA mengurangi hukuman Irman menjadi 3 tahun penjara.

(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Widi Hermawan)



Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer