Penyebab Dandhy Laksono dan Ananda Badudu Ditangkap Polisi

Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Jurnalis sekaligus aktivis Dandhy Dwi Laksono ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) malam.

Hanya berselang beberapa jam, giliran musisi sekaligus jurnalis Ananda Badudu yang dijemput oleh pihak kepolisian.

Ananda Badudu ditangkap di rumahnya, Jumat (27/9/2019) dini hari.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/9/2019), Istri Dandhy Laksono, Irna Gustiawati mengatakan penangkapan sutradara “Sexy Killers” itu disebabkan unggahannya di media sosial.

"(Polisi) membawa surat penangkapan karena alasan posting di media sosial Twitter mengenai Papua," kata Irna yang dihubungi Kompas.com pada Kamis malam.

Senada, menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari Jumat (27/9/2019) dinihari, seperti dilansir Kompas.com.

Baca: Dian Sastro Angkat Suara Soal Penangkapan Dandhy Laksono hingga Ananda Badudu

Twit soal Papua Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Alghiffari menambahkan, secara khusus, kliennya ditanya soal unggahan di Twitter tanggal 23 September 2019.

"Mungkin teman-teman bisa melihat (unggahan mengenai peristiwa) Jayapura dan peristiwa di Wamena saat itu," ujar Alghiffari.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pada 23 September 2019, Dandhy memang aktif me-retweet unggahan yang mengangkat soal kisruh di Papua.

Ada juga beberapa twitnya yang khusus membahas soal peristiwa tersebut.

Ia juga membuat utas (thread) dengan mengunggah beberapa foto korban yang jatuh dalam kerusuhan Papua.

 

Sementara di foto kedua, Dandhy menuliskan, "WAMENA (foto 2). Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota rusuh. Banyak yang luka tembak".

Dalam utas tersebut, Dandhy menilai tampaknya kekerasan menjadi satu-satunya cara yang digunakan dalam menyelesaikan masalah di Papua.

"Peristiwa di Jayapura (foto 1) dan Wamena (foto 2) hari ini menunjukkan bahwa di Papua tampaknya hanya berlaku satu cara untuk mengatasi segala masalah, yaitu kekerasan. Di Papua risiko menyampaikan aspirasi bukan dipanggil rektor, tapi mati atau luka tembak. Sampai kapan?" demikian twit Dandhy.

Selanjutnya, Dandhy juga mengomentari sejumlah berita yang mengabarkan soal peristiwa di sana.

Dandhy juga mengomentari pemberitaan Kompas.com yang menyebutkan ada 16 warga tewas dan 65 terluka saat kerusuhan terjadi.

"Innalillahi. RIP. Jika ini terjadi di Jawa atau Jakarta seperti peristiwa Trisakti (Mei 1998) yang menewaskan 4 orang, tentu reaksi dan dampaknya akan lain. Tapi ini Papua. Seolah semua yang buruk kita anggap wajar terjadi dan ongkos "NKRI Harga Mati," kata dia.

Baca: Penangkapan Dandhy Dwi Laksono oleh Polda Metro Jaya, Begini Kronologinya

Penangkapan Dandhy bermula saat ia baru tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB.

Sekitar 15 menit kemudian, terdengar pintu rumah digedor.

Rombongan yang dipimpin seorang bernama Fathur itu kemudian mengaku akan menangkap Dandhy karena unggahan mengenai Papua.

Sekitar pukul 23.05, tim yang terdiri dari empat orang membawa Dandhy ke Polda Metro Jaya dengan mobil Fortuner bernomor polisi D 216 CC.

Dandhy dikenal publik sebagai pendiri WatchDoc, rumah produksi yang menghasilkan film-film dokumenter dan jurnalistik.

Sebagai sutradara, dia pernah membesut sejumlah film dokumenter yang dianggap kontroversial seperti "Sexy Killers" dan "Rayuan Pulau Palsu".

Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini juga dikenal sebagai aktivis yang kerap mengkritik pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo.

Baca: Dituduh Sebarkan Kebencian, Sutradara & Jurnalis Dandhy Dwi Laksono Ditangkap Polisi

Penangkapan Ananda Badudu

Ananda Badudu (Instagram)

Sementara, penangkapan Ananda diketahui dari unggahan di akun Twitter-nya, @anandabadudu pada Jumat.

"Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," tulis Ananda.

Hal tersebut dibenarkan Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma, kolega yang mendampingi Ananda ketika penangkapan.

Ananda dibawa dari tempat tinggalnya di Gedung Sarana Jaya, Jalan Tebet Barat IV Raya, Jakarta Selatan.

"Iya (Ananda Badudu ditangkap), ini lagi (di) Resmob," kata Feri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat pagi.

Feri mengatakan, penangkapan Ananda terkait uang yang dihimpun Ananda melalui media sosialnya dan disalurkan untuk demonstrasi mahasisa penentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).

Baca: Lakukan Galang Dana Pada Sebuah Platform, Mantan Personel Banda Neira Ananda Badudu Dijemput Polisi

Ananda diketahui menginisasi penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding, Kitabisa.com.

Dalam dua hari, dana yang dihimpun lebih dari Rp 100 juta, melampaui target mereka.

Kendati demikian, Feri mengatakan bahwa pihaknya sedang mengecek lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana beserta pasal yang disangkakan.

"(Ditangkap karena mentransfer dana ke mahasiswa) itu masih dugaan. Kami belum lihat surat penangkapannya. Ini masih kita cek," tutur dia.

Saat polisi datang ke tempat tinggalnya, Ananda sedang tidur. Tiba-tiba, ada tamu yang menggedor-gedor pintu kamarnya.

Rupanya, tamu yang berjumlah empat orang itu adalah penyidik Polda Metro Jaya.

Mereka dipimpinan oleh polisi bernama Eko. Eko sempat menujukkan kartu dan lencana polisi.

Baca: Kronologi Ananda Badudu Ditangkap Usai Galang Dana Demo Mahasiswa, 04.25 WIB Ada Tamu Gedor Pintu

Sedangkan, tiga orang lainnya tidak mengenakan seragam dan menunjukkan identitas.

Eko kemudian menunjukkan surat penangkapan kepada Ananda atas dugaan keterlibatan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/ MPR RI.

"Jam 04.55 WIB, tim yang terdiri empat orang membawa Nanda ke kantor Resmob Polda Metro Jaya dengan mobil Toyota Avanza putih didampingi kawan," ujar Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Puri Kencana.

Puri menyebutkan, peristiwa penangkapan itu disaksikan oleh seorang satpam gedung dan dua orang tetangga Ananda.

Kabar terbaru, baik Dandhy Laksono maupun Ananda Badudu sudah dibebaskan.

Dandhy Laksono keluar dari Polda Metro Jaya dengan status tersangka, sedangkan Ananda Badudu tidak menjadi tersangka.

(TribunnewsWIKI/Kompas/Widi Hermawan)



Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer