Alghifari Aqsa, kuasa hukum Dandhy menyebutkan kliennya ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.
"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari.
Dilansir dari Kompas.com, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Informasi dan Traksaksi Eletronik.
Meski begitu, belum diketahui unggahan apa yang dituliskan Dandhy di media sosial hingga membuatnya ditangkap polisi.
Dandhy kini berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Sejumlah aktivis dan juga pegiat hak asasi manusia saat ini mendampingi Dandhy di kepolisian.
Dandhy Dwi Laksono sendiri dikenal publik sebagai pendiri WatchDoc, rumah produksi yang menghasilkan film-film dokumenter dan jurnalistik.
Sebagai seorang sutradara, Dandhy pernah membesut sejumlah film dokumenter yang dianggap kontroversial.
Seperti film 'Sexy Killers' dan 'Rayuan Pulai Palsu'.
Dandy yang merupakan Aliansi Jurnalis Independen ini dikenal sebagai aktivis yang kerap mengkritik pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo.
Direktur Eksekutig LBH Jakarta, Alghifari mengecam penangkapan Dandhy.
Terlebih pihak kepolisian menangkap Dandhy dimalam hari.
Alghifari juga menganggap penangkapan ini berlebihan.
Menurutnya, Dandhy semestinya dipanggil menjadi saksi terlebih dahulu.