Hanya saja, kali ini, prostitusi online ini sudah merambah ke kota kecil seperti di Singaparna, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Seorang muncikari yang diamankan, menawarkan jasa layanan seks kepada pria hidung belang tak lagi di hotel-hotel, tapi di rumahnya sendiri.
Modus ini dipakai muncikari TS (37), seorang ibu rumah tangga, agar terhindar dari penggerebekan petugas.
TS menyiapkan perempuan-perempuan, mulai dari lajang, janda, bahkan ibu rumah tangga (IRT) sesuai permintaan pelanggannya.
Baca: Prostitusi Online Kembali Terbongkar, Kali Ini Libatkan Perempuan di Bawah Umur
Baca: Ani & Selingkuhan Digerebek: Ngapain Sih ke Hotel Segala, Ketangkep Gini, Kalo Suami Saya Tau Gimana
Kasus prostitusi online ini diungkap oleh Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra, didampingi Kasatreskrim, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, di Mapolresta, Rabu (25/9/2019).
"Terungkapnya kasus ini berkat laporan warga," katanya yang dikutip dari Tribun Jabar.
Dalam kasus prostitusi online di Tasikmalaya, polisi menangkap tiga warga yang diduga terlibat dari bisnis haram tersebut.
Ketiga warga yang diamankan yakni, seorang mucikari berinisial TS (37) dan dua perempuan berinisial SS (29) dan NA (27), yang biasa melayani lelaki hidung belang.
"Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak, Red) Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga tersangka ini. Kasusnya terus kami kembangkan," kata AKBP Dony Eka Putra.
Baca: Foto dan Video Gempa Ambon, Infrastruktur Rusak, Warga Mengungsi ke Gunung
Baca: Sosok Livia Ellen, Mahasiswi UI: Gadis Cantik & Punya Aktivitas yang Patut Dicontoh Anak Millennial
Setelah didalami lebih lanjut ternyata bisnis prostitusi online ini sudah berjalan lebih dari setahun.
Demi menjaga kerahasiaan, tempat berhubungannya di rumah TS di Perumahan Cikunir Kencana Raya, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Para pelanggannya bisa menggunakan rumahnya dengan cara menyewa.
"Jadi bukan hanya menawarkan perempuannya, tapi juga menyediakan kamar untuk melakukan hubungan di rumahnya," kata Dony.
Menurut pengakuan pelaku, tarif rata-rata sekali transaksi sekitar Rp 500.000.
Kepada polisi, TS mengatakan sedikitnya ada empat perempuan yang biasa ditawarkan kepada pria hidung belang.
Kemudian TS juga mengakui jika tak hanya perempuan lajang yang ia tawarkan.
Dalam bisnis ini TS juga menawarkan janda dan ibu rumah tangga.
"Perempuan yang ditawarkan tak hanya perempuan lajang atau janda, tapi TS mengaku juga ada dari ibu rumah tangga," ujar AKBP Dony Eka Putra.
Akibat perbuatannya tersebut, TS dijerat pasal 296 juncto 506 KUHPidana hingga mendapat ancaman paling lama satu tahun empat bulan.
Baca: Rekam Pengeroyokan, Jurnalis Kompas Diintimidasi Polisi, Polda metro Jaya Koordinasi dengan Propam
Baca: Rekam Anggota Polisi Pukul Laki-Laki di JCC, Jurnalis Kompas.com Dipaksa Untuk Hapus Video Rekaman
Prostitusi Online di Karimun
Dikutip dari kompas.com, Sub Direktorat V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus prostitusi online di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Saat ini, 31 wanita yang sempat dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh tersangka Awi dan Fahlen masih menjalani pemeriksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Saptono Erlangga mengatakan, 31 wanita tersebut dimintai keterangannya sebagai saksi.
Namun, setelah diperiksa, 31 wanita tersebut akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing melalui Dinas Sosial Kabupaten Karimun.
"Kami akan lakukan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk pemulangan 31 wanita yang dijadikan PSK ini," kata Erlangga di Mapolda Kepri, Rabu (11/9/2019).
Meski demikian, 31 perempuan tersebut diberikan kesempatan memilih untuk tetap berada di Kepri.
Sebab dari 31 wanita tersebut, ada sebagian yang memiliki keluarga di Kepulauan Riau.
Untuk yang memilih tinggal bersama keluarganya di Kepri, nantinya akan diminta untuk bersaksi di pengadilan.
Sementara, untuk yang pulang ke kampung halaman, kemungkinan diwakilkan oleh saksi yang masih ada di Kepri.
"Intinya kami mengikuti apa yang diinginkan korban. Kalau ingin pulang, kami fasilitasi melalui Dinas Sosial," ujar Erlangga.
Sebelumnya, anggota Polda Kepri menggerebek sebuah rumah di Perumahan Villa Garden, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Baca: G30S 1965 - Siaran RRI: Pengumuman Susunan Dewan Revolusi Indonesia, 1 Oktober 1965, pukul 14.00 WIB
Baca: Kisah Mauwi Saelan, Ipar Jenderal M Jusuf, yang Tegas Nyatakan Soekarno Tak Terlibat G30S
Penggerebekan dilakukan Jumat (6/9/2019) pagi.
Tim Ditreskrimum dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggerebek rumah nomor 58A.
Rumah tersebut diduga memperdagangkan sekitar 31 perempuan berusia di bawah umur untuk dijadikan PSK.
Pemilik rumah bernama Awi beserta 31 perempuan dibawa tim PPA Polda Kepri saat penggerebekan dan saat ini sudah berada di Polda Kepri.