Juru bicara #BersihkanIndonesia Merah Johansyah dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) juga memberikan penilaiannya.
Menurutnya substansi RUU Minerba cacat dari segi komposisi.
Ia juga menambahkan RUU Minerba hanya memfasilitasi untuk kepentingan pengusaha dan industri pertambangan, namun RUU Minerba bukan untuk kepentingan rakyat.
Tidak hanya itu, tambahan pasal 115A juga semakin memperkuat pasal yang mengatakan bahwa siapa pun, termasuk masyarakat terdampak, yang mencoba menolak dan tidak setuju dianggap menghalangi proses pertambangan bisa berhadapan dengan proses hukum alias dikriminalisasi [1].
“Jika seperti ini, DPR seperti hanya jadi industri legislasi yang memfasilitasi kepentingan oligarki!” ucap Merah.
Sehingga Gerakan #BersihkanIndonesia menolak dengan tegas seluruh pembahasan RUU Minerba serta meminta DPR dan Pemerintah menarik pembahasan tersebut.