Profil Rizal Djalil, Anggota BPK Tersangka Dugaan Suap SPAM, Pimpin Audit Dana Otonomi Khusus Papua

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Rizal Djalil

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI Rizal Djalil terlilit kasus suap proyek SPAM, berikut sejumlah fakta tentangnya.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI Rizal Djalil diduga terlibat kasus suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), disebut menerima uang senilai 100.000 dollar Singapura 

100.000 dollar Singapura setara Rp 1.027.191.165 atau sekira Rp 1,02 miliar, berdasarkan kurs per Rabu (25/9/2019).

Rizal diduga menerima uang tersebut dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Lenardo Jusminarta Prasetyo.

"Ditemukan dugaan aliran dana 100.000 dollar Singapura pada salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dari pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers, Rabu (25/9/2019), dikutip dari Kompas.com.

Saut menyampaikan, Rizal melalui perwakilannya sempat menemui Direktur SPAM Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan menyatakan keinginan untuk ikut serta dalam proyek SPAM.

Proyek yang diminati Rizal adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

"Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT MD (Minarta Dutahutama). Dalam perusahaan ini, Tersangka LIP berposisi sebagai Komisaris Utama," ujar Saut.

Saut mengatakan, sebelumnya Rizal telah berkenalan dengan Leonardo yang mengaku sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.

Saut menyebut, Leonardo berjanji menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk dollar Singapura kepada Rizal berkaitan proyek SPAM tersebut.

"Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada RIZ melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah 100.000 dollar Singapura dalam pecahan 1.000 dollar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," kata Saut.

Diberitakan sebelumnya, Rizal dan Leonardo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus SPAM yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian PUPR.

Profil Rizal Djalil

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Rizal Djalil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh KPK.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Rabu (25/9/2019), selain Rizal Djalil, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Duhatama sebagai tersangka kasus ini.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus SPAM yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian PUPR yang terbukti menerima suap.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rizal dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, bagaimana profil Rizal hingga kini ditetapkan sebagai tersangka?

Rizal Djalil merupakan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang lahir pada 20 Februari 1956 di Kabupaten Kerinci, Jambi.

Ayah lima anak itu merupakan doktor lulusan Universitas Padjajaran, Bandung Jawa Barat.

Rizal pernah menjadi anggota Komisi IX DPR periode 1999 hingga 2004 dan Komisi XI DPR 2004-2009 yang menangani keuangan dan perbankan.

Tahun 2005, Rizal juga pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN DPR RI.

Ia pernah bekerja pada program penanggulangan kebutaan pada anak pra-sekolah, di bawah Hellen Keller Internasional, Jakarta dari tahun 1982-1983.

Karier di BPK

Perjalanan karier di BPK, Rizal ditetapkan sebagai Ketua BPK pada 22 April 2014 untuk menggantikan Hadi Poernomo yang pensiun pada 21 April 2014.

Sebelum menjabat sebagai Ketua BPK, Rizal adalah Anggota VI BPK RI Pemeriksaan Daerah Timur.

Ia diangkat menjadi anggota BPK pada 19 Oktober 2009 dan memasuki batas purna bakti di tahun yang sama ketika ia diangkat menjadi ketua.

Selama di BPK, Rizal pernah memprakarsai dan memimpin audit atas Dana Otonomi Khusus Papua tahap I pada tahun 2002 hingga 2010, dan tahap II tahun 2011 dan 2012.

Ia juga pernah memimpin audit pengadaan barang dan jasa pada Universitas Indonesia tahun 2010 dan 2011.

Lainnya, memimpin audit atas pembangunan fasilitas produksi vaksin flu burung tahun 2008 hingga 2011.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS, KOMPAS.COM/Ariska Puspita Anggraini/Ardito Ramadhan)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer