Namun mahasiswa terus melakukan demo besar-besaran di berbaai daerah hingga menimbulkan korban luka-luka.
Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan Ham menyampaikan jika Presiden Joko Widodo tetap tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut revisi UU KPK.
Dikutip dati Kompas.com, Joko Widodo meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional.
Lewat MK dong.
Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Yasonna memberikan penegasan bahwa UU KPK telah disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 17 September 2019.
Sehingga tidak ada kepentingan yang memaksa Jokowi untuk mencabut UU KPK, walaupun banyak pihak dan masyarakat Indonesia yang menilai dapat melemahkan KPK itu sendiri.
Dikutip dari Kompas.com, ia juga menilai demo mahasiswa yang mengakibatkan bentrok dengan aparat juga tidak menjadi alasan untuk Jokowi mencabut UU KPK.
"Enggaklah. Bukan apa. Jangan dibiasakan. Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Berarti dengan cara itu mendelegitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya kepada MK," kata dia.
"Itulah makanya dibuat MK. Bukan cara begitu (demo). Itu enggak eleganlah," katanya.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga menyampaikan hal yang serupa.
Ia meminta penolak revisi UU KPK untuk menempuh jalur MK.
"Kan ada mekanisme yang lain. Bisa di-judicial review bisa, jadi jangan beginilah. Dalam bernegara ini kan ada ruang negosiasi, baik itu negosiasi secara politik maupun negosiasi secara ketatanegaraan. Sudah diwadahi secara ketatanegaraan bagaimana proses politik sudah, semuanya tersedia," kata dia.
Demo mahasiswa di berbagai daerah pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019) menyebabkan kericuhan dengan aparat keamanan.
Menurut catatan dari Kompas.com, aksi demo tersebut menyebabkan setidaknya 232 orang menjadi korban.
Jumlah korban tersebut akibat demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah, seperti Jakarta, Bandung, Sumatera Selatan, hingga Sulawesi Selatan.
Tiga orang diantaranya mengalami kritis.
Aksi mahasiswa tersebut menolak revisi UU KPK yang telah disahkan, dan UU lain yang dianggap bermasalah.
Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah juga memaksa kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut UU KPK hasil revisi, karena dapat melemahkan kerja KPK.
Contohnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi lembaga tersebut.
Dewan pengawas yang dibentuk juga dapat menghambat penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Namun Presiden Joko Widodo tetap menegaskan bahwa tidak akan mencabut UU KPK lewat Perppu.
"Enggak ada (penerbitan Perppu KPK)," ucap Jokowi.