Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah juga memaksa kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut UU KPK hasil revisi, karena dapat melemahkan kerja KPK.
Contohnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi lembaga tersebut.
Dewan pengawas yang dibentuk juga dapat menghambat penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Namun Presiden Joko Widodo tetap menegaskan bahwa tidak akan mencabut UU KPK lewat Perppu.
"Enggak ada (penerbitan Perppu KPK)," ucap Jokowi.
(TribunnewsWiki/Sekar)