Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Peristiwa Gerakan 30 September merupakan serangkaian kejadian yang komprehensif.
Tragedi kemanusiaan peristiwa Gerakan 30 September 1965/G30S 1965 dan setelahnya menyisakan luka mendalam bagi mereka yang terlibat baik sebagai pelaku maupun korban.
Gerakan 30 September 1965 adalah peristiwa penculikan enam jenderal dan satu perwira yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menyebut diri mereka 'Gerakan 30 September' pada 1 Oktober 1965 dini hari.
Kronologi peristiwa G30S secara keseluruhan melibatkan banyak tokoh, baik sebagai pelaku maupun korban, seperti beberapa di antaranya: anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), internal anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan sebagainya.
Setelah pasukan G30S berhasil melaksanakan aksinya, mereka kemudian mengumumkan kegiatan yang mereka buat melalui siaran Radio Republik Indonesia (RRI) pada pagi hari 1 Oktober 1965.
Pada pukul 18.00 WIB, RRI telah berhasil dikuasai kembali oleh Angkatan Darat (AD) yang menyiarkan bantahan bahwa aksi G30S adalah kontrarevolusioner.
Beberapa kabar dan kasak-kusuk beredar di masyarakat bahwa Gerakan 30 September dianggap didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI).
Pada 4 Oktober 1965, surat kabar Angkatan Bersendjata mengeluarkan editorial dalam korannya yang berjudul 'Gerakan Kontra Revolusi 30 September Digulung Habis'.
Berdasarkan surat keputusan Pangdam V/Jaya nomor GAB/01/DR/10/1965 perihal berlakunya keadaan perang untuk seluruh wilayah Kodam V/Jaya, Panglima Daerah Angkatan Kepolisian VII Jakarta Raya melalui Harian Angkatan Bersendjata juga mengeluarkan pengumuman penarikan senjata api yang dimiliki sipil.
Kebijakan penarikan senjata api ini menurut pihak militer untuk menjamin keamanan dan ketertiban pada umumnya
Pengumuman Panglima Daerah Angkatan Kepolisian VII Jakarta Raya di surat kabar Angkatan Bersendjata Tribunnewswiki.com himpun dari inventaris arsip Komando Operasi Tinggi (KOTI) 1963-1967, No. 52. Arsip Nasional Republik Indonesia.
Tulisan pengumuman ini dikeluarkan oleh Panglima Komando Daerah Angkatan Kepolisian VII Jakarta Raya, Brigadir Jenderal Tjokrodiningrat.
Tidak ada kata (demikian juga dengan ejaan lama) yang diubah, dan tidak dilakukan interpretasi untuk menjaga otentisitas arsip.
Penulisan ini adalah bagian dari kajian data yang dimaksudkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Tidak ada niatan untuk membuka aib atau menyudutkan orang-orang atau organisasi yang terlibat.
Sampai tulisan ini diterbitkan, Tribunnewswiki.com masih terus melakukan validasi data.
Isi Pengumuman
(1) Semua jenis senjata api yang ada di tangan orang-orang sipil yang dikeluarkan dengan surat izin dari semua instansi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia dalam daerah wewenang Garnisun AKRI Komdak VII Jaya harus diserahkan kepada Komandan Resort Kepolisian setempat;
(2) Senjata api yang ada pada para pembantu dari Garnisun AKRI Jakarta Raya diserahkan kepada Komandan Resort Kepolisian terdekat;
(3) Penyerahan-penyerahan senjata api tersebut angka 1 dan 2 di atas harus sudah dilaksanakan dalam waktu 10 (sepuluh) hari sesudah berlakunya pengumuman ini akan diberi surat tanda penyerahan;
(4) Barang siapa yang tidak mengindahkan pengumuman ini akan diambil tindakan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku;
(5) Pengumuman ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkannya.
--
Sumber:
Pengumuman No: 21/Peng/Komdak VII/65, Perihal Pengumpulan Sendjata Api", Angkatan Bersendjata, 4 Oktober 1965, Inventaris Arsip KOTI 1963-1967, No. 52., Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
--
Tribunnewswiki.com terbuka dengan data baru dan usulan perubahan untuk menambah informasi.
--