Polres Lingga Lakukan Pemeriksaan terkait Dua Orang Pembakar Hutan di Riau

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kebakaran hutan dan lahan terjadi di Pekanbaru, Riau, Senin (9/9/2019).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polres Lingga, Kepulauan Riau, mengamankan dan menindak pemilik lahan dan pekerjanya yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar di Desa Lanjut, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga.

Perihal oknum pembakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Lingga tidak akan bermain-main dengan mengusut oknum pembakaran hutan dan lahan.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/9/2019), Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho mengatakan, penangkapan dua orang pembakaran hutan berkat informasi dari masyarakat.

Baca: Seekor Orangutan Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan dengan 130 Luka Bekas Tembakan

Baca: 37 Orangutan Terkena ISPA akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan

Polres Lingga kemudian melakukan pengecekan, aksi kebakaran lahan tersebut terbukti dan langsung ditindak.

"Sejauh ini masih kami lakukan pemeriksaan, yakni pemilik lahan bersama pekerjanya," kata Adi, dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Adi mengatakan, pihaknya juga mengamankan masyarakat yang membuka lahan dengan dibakar di Desa Air Merah, Kecamatan Singkep Barat.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Lingga masih memeriksa pemilik lahan.

Menurut penjelasan Adi, saat ini belum ada tersangka.

Polres Lingga juga akan menggelar perkara atas dua kasus tersebut.

Apabila sudah memenuhi bukti cukup, Polres Lingga akan menaikkan kasus itu dari peyelidikan menjadi penyidikan, yang tentunya akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, terkait tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan, polisi telah menetapkan 246 orang dan enam perusahaan.

"Sampai saat ini ada 249 tersangka yang sudah ditetapkan dan ini berproses. Di antara tersangka itu, korporasi ada enam yang tersebar di seluruh polda," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal, dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/9/2019).

Sebelumnya, perusahaan PT Bumi Hijau Lestari (BHL) ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Polisi juga menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka karhutla di Riau.

Sementara, Polda Kalimantan Tengah menetapkan PT Palmindo Gemilang Kencana sebagai tersangka.

Baca: Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan Bertambah, Polisi Tetapkan 246 Orang 6 Perusahaan

Terakhir, dua perusahaan di Kalimantan Barat berstatus tersangka yaitu PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).

Lalu, terdapat sebanyak 14 tersangka terkait karhutla di Jambi dan 4 tersangka di Kalimantan Selatan.

Kepolisian menyebutkan perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena lalai mencegah terjadinya kebakaran.

Perusahaan tersebut tidak menyiagakan petugas pemadaman kebakaran untuk mencegah kebakaran.

Dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

Halaman
12


Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer