Informasi
(((UPLOADPAGI)))TRIBUNNEWSWIKI.COM – Tragedi Semanggi II merupakan peristiwa penembakan demonstran oleh para tentara yang terjadi pada 24 September 1999.
Massa yag berdemonstrasi tersebut menentang diberlakukannya Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB) dan menuntut dihapuskannya dwi fungsi ABRI.
Tragedy Semanggi II terjadi setahun setelah kasus Semanggi I yang terjadi pada 1998.
Kontras mencatat dalam Tragedi Semanggi II tersebut sekitar 217 orang terluka dan 11 orang meninggal, termasuk didalamnya adalah mahasiswa Teknik UI bernama Yap Yun Hap.
Yun Hap tewas dikarenakan mengalami luka tembak di punggung kiri atasnya.
Dari hasil pemeriksaan forensik oleh dr Agus P dan dr Jaya dari RSCM disebutkan bahwa Yun Hap meninggal akibat penembakan dengan menggunakan peluru tajam.
Yun Hap mahasiswa Universitas Indonesia angkatan 1996 itu dimakamkan di TPU Pondok Rangon Jakarta Timur. (1)
Latar Belakang
Peristiwa Semanggi II dilatarbelakangi oleh adanya kepurtusan DPR yang mengesahkan UU Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB) pada 23 September 1999.
Pada masa inilah, pemerintah memberikan keleluasaan wewenang kepada militer untuk melakukan pengamanan negara.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB), sementara banyak kalangan dan mahasiswa justru kecewa dengan kebijakan tersebut.
Kebijakan pemerintah tersebut kemudain memicu aksi besar oleh mahasiswa yang menuntut agar pemerintah mencabut kembali UU PKB untuk menghilangkan dwifungsi ABRI/TNI.
Penolakan tidak hanya datang dari kalangan mahasiswa, tetapi sipil juga ikut turun ke jalan untuk menolak UU PKB.
Aksi tidak hanya dilakukan di Jakarta, melainkan di beberapa daerah di Indonesia juga menggelar aksi serupa.
Awalnya, aksi yang terjadi pada 24 september tersebut berjalan tenang dan lancer hiingga pada pukul 20.30 terdengar suara tembekan dari kejauhan yang berasal dari iring-iringan mobil tentara.
Ketika iring-iringan mobil tentara mendekat, rentetan tembakan kian gencar membuat para demonstran mulai berhamburan lari dan ada pula yang melakukan perlawanan.
Para mahasiswa mencoba mencari perlindungan ke Kampus Atma Jaya dan Rumah Sakit Jakarta (RSJ).
Pada Tragedi Semanggi II mahasiswa dan sipil menjadi objek sasaran aparat.
Mereka ditangkap dan ditembaki oleh aparat agar menghentikan aksi protes bagi rezim pemerintah.
Lokasi penembakan mahasiswa pun cukup strategis, insiden ini dapat dipantau oleh banyak orang awam diantaranya di bawah jembatan Semanggi, depan kampus Universitas Atma Jaya Jakarta, dekat pusat sentra bisnis nasional maupun internasional. (2)
Penyelesaian Kasus Semanggi I dan II
Setelah 20 tahun sejak kasus Semanggi I dan II, keluarga korban bersama Kontras mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus Semanggi I dan II yang masih belum menemui titik terang.
Desakan juga diberikan oleh Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) dan para keluarga korban kasus pelanggaran HAM masa lalu menagih janji Jokowi-JK sewaktu masa kampanye menjelang Pilpres 2014 lalu.
Pada masa kampanye Pilpres 2014, Jokowi berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu dan menghapus impunitas. Komitmen tersebut juga tercantum dalam visi, misi, dan program aksi yang dikenal dengan sebutan Nawa Cita. (3)
DPR pernah membentuk Pansus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (TTS) pada 2000 atas desakan mahasiswa dan keluarga korban.
Setelah satu tahun bekerja, Pansus TTS berakhir dengan kesimpulan bahwa tidak terjadi pelanggran HAM berat dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.
Komnas HAM kemudian turun untuk menyelidiki kasus TSS dan membentuk KKP HAM.
Hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan dalam kasus Semanggi I, II dan Trisakti telah terjadi praktek Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity) yakni praktik pembunuhan, perbuatan tidak berperikemanusiaan yang berlangsung secara sistematik, meluas dan ditujukan pada warga sipil.
Juga, setidaknya 50 orang perwira TNI/Polri diduga terlibat dalam kasus penembakan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.
Selanjutnya, pada April 2002 KPP HAM menyerahkan hasil penyelidikannya kepada Kejaksaan Agung untuk diproses namun Kejagung justru menolak memprosesnya.
Alasan yang diungkpkan adalah karena kasus-kasus tersebut sudah disidangkan melalui pengadilan militer. (1)
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tutup mata atas kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam peristiwa Semanggi II (23-24 September 1999).