Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya menginstruksikan penundaan pengesahan RKUHP, tidak dengan revisi UU KPK.
Seperti diketahui, Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP ditunda pada Jumat (20/9/2019) di Istana Bogor.
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi.
Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.
Jokowi mencatat setidaknya ada 14 Pasal bermasalah yang harus dikaji ulang.
Baca: RKUHP : Jokowi Sebut Ada 14 Pasal Bermasalah, Menhumkan Diminta Jaring Masukan Berbagai Kalangan
Oleh karena itu, Jokowi meminta Menkumham kembali mengundang masyarakat untuk mengkaji pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi.
"Saya perintahkan Menkumham kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujarnya.
Sikap Jokowi yang meminta penundaan RKUHP pun langsung disambut oleh DPR.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku sudah berkomunikasi dengan semua fraksi di DPR untuk menunda pengesahan RKUHP yang semula dijadwalkan pada rapat paripurna 24 September 2019.
Bambang juga meminta fraksi di DPR untuk mengkaji lagi sejumlah pasal kontroversial di RKUHP, misalnya yang mengatur penghinaan presiden, kebebasan pers, hingga seks di luar nikah.
Baca: RKUHP : Gelandangan Didenda Rp 1 Juta, Dewan Pers Ogah Diatur, Delik Komunisme Dipertanyakan
Sama-sama kontroversial, revisi UU KPK tetap mulus
Seperti sudah disinggung sebelumnya, Jokowi menunda RKUHP karena menimbang masukan dari publik.
Namun, hal serupa tak dilakukan Jokowi dalam menyikapi revisi Undang-undang KPK yang juga menuai penolakan dari berbagai kalangan.
Tak membutuhkan waktu lama, Presiden Jokowi langsung merestui revisi UU KPK yang mendadak diusulkan oleh DPR di penghujung masa jabatan.
Padahal draf revisi tersebut dianggap dapat melemahkan KPK.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Presiden Jokowi sebenarnya sudah sempat dijadwalkan bertemu pimpinan KPK.
Namun pertemuan itu batal karena padatnya agenda Jokowi. Pada akhirnya revisi UU KPK pun resmi disahkan menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9/2019).
Baca: Revisi UU KPK Mulus, Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Terseok
Standar ganda sikap Jokowi soal RKUHP dan revisi UU KPK