Pasal-pasal Kontroversial di RKHUP yang Jadi Perdebatan, Dinilai Ngawur dan Tak Masuk Akal

Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi berunjuk rasa menolak pengesahan tahap I Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019). Mereka membawa sejumlah poster berisi tuntutan menolak pengesahan RKUHP karena merupakan bentuk pemenjaraan terhadap demokrasi.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Polemik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berbuntut pada ditundanya pengesahan undang-undang tersebut.

Penundaan pengesahan RKUHP diinstruksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), terutama setelah mendapat penolakan dari sebagian besar masyarakat Indonesia dari berbagai elemen.

Ada beberapa pasal di dalam RKUHP yang menuai kontroversi dan dinilai tidak masuk akal.

Dikutip dari Kompas TV, berikut pasal-pasal dalam RKUHP yang kontroversial dan dinilai bermasalah.

Baca: RKUHP : Jokowi Sebut Ada 14 Pasal Bermasalah, Menhumkan Diminta Jaring Masukan Berbagai Kalangan 

Pasal 278

Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).

Pasal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Pasal 432

Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta)

Pasal ini dinilai multitafsir dan menimbulkan kerawanan warga yang bisa menghakimi orang yang berada di jalanan.

Selain itu, ada pula pasal yang dianggap terlalu masuk ke ranah privat dan tidak berpihak pada perempuan, yaitu:

Pasal 417 Ayat 1

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Baca: Menkumham Jelaskan Pasal Tentang Tunjukkan Alat Kontrasepsi ke Anak di RKUHP 

Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi dan sejumlah elemen mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Mereka menolak rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat. (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Pasal 419 Ayat 1

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Ada pula pasal yang dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan, yaitu:

Pasal 470 Ayat 1

Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 471 Ayat 1

Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Baca: Tuai Pro dan Kontra, Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

Halaman
12


Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer