Aturan tersebut untuk menunjukkan keseriusannya dalam mengurangi tingkat perokok di negaranya.
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/9/2019), Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharman, pada Rabu (18/9/2019) mengatakan bahwa keputusan eksekutif akan dikeluarkan oleh pemerintah dalam upaya mengurangi tingkat perokok di negara dengan jumlah penduduk lebih dari satu miliar itu.
Sitharaman mengatakan, rokok elektrik semakin banyak menimbulkan dampak kesehatan karena digunakan lebih sebagai "gaya hidup" dan bukan untuk menghentikan kebiasaan merokok.
Baca: Pemerintah Bone Bolango Akan Keluarkan Perokok dari Daftar Penerima Bantuan BPJS Kesehatan
Dalam aturan baru tersebut, nantinya warga yang kedapatan menggunakan rokok elektronik dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun.
Tidak hanya itu, pemerintah setempat juga akan mengenai denda hingga 10.000 dollar AS atau sekitar Rp 140 juta pada pengguna rokok elektrik.
Diprediksi, langkah India ini akan memberikan pukulan telak terhadap industri rokok elektrik.
Misalnya perusahaan Juul Labs dan Philip Morris International yang tengah berusaha memperbesar pangsa pasar mereka di berbagai negara.
Padahal, Juul sudah memiliki rencana untuk meluncurkan produk rokok elektriknya di India.
Tidak hanya itu, Juul juga telah mempekerjakan beberapa eksekutif senior dalam beberapa bulan terakhir.
Rencana serupa juga dikabarkan sudah dimiliki pleh Philip Morris.
Baca: Resmi! Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Jadi 23 Persen Mulai 1 Januari 2020
Rokok elektrik pada awalnya dianggap sebagai salah satu cara bagi mereka yang ingin berhenti dari kebiasaan merokok konvensional.
Namun, kini kebiasaan mengisap rokok elektrik yang disebut vaping itu juga dianggap sama berbahayanya bagi kesehatan.
Bahkan di Amerika Serikat, departemen kesehatan setempat telah meminta agar warganya berhenti menggunakan rokok elektrik menyusul sejumlah kasus gangguan kesehatan paru-paru yang menimpa para pengguna rokok elektrik itu.
Beberapa di antaranya bahkan sampai pada kematian.
Rokok masih dianggap sebagai masalah besar di India, dengan lebih dari 900.000 orang meninggal setiap tahunnya karena penyakit yang berkenaan dengan kebiasaan merokok.
Baca: Awas! Hampir 100 Kasus Penyakit Paru-paru Serius Berkaitan dengan Vape atau Rokok Elektrik
Namun para pendukung rokok elektrik di India mengatakan bahwa vaping memiliki dampak kesehatan yang tidak seburuk rokok tembakau.
Saat ini di India ada 106 juta orang dewasa yang merokok, dan merupakan jumlah kedua terbesar di dunia setelah China.
Hal tersebut menjadikan negara itu pasar yang menggiurkan bagi perusahaan produsen rokok dan rokok elektrik, termasuk Juul dan Phillip Morris.
Larangan itu akan diberlakukan lewat keputusan eksekutif, yang biasanya dikeluarkan di India sebagai keputusan darurat ketika parlemen sedang reses.
Larangan itu bisa dibatalkan kecuali para anggota parlemen menyetujuinya ketika mereka bersidang lagi yang diperkirakan sekitar bulan November.
Kementerian Kesehatan India mengajukan larangan ini demi kepentingan publik dengan mengatakan ingin memastikan bahwa rokok elektrik tidak menjadi 'wabah' di kalangan anak-anak dan remaja muda.