Hal tersebut dikatakannya pada jumpa pers di Istana Negara Bogor, Jumat (20/9/2019) siang.
Jokowi sudah memerintahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepasa Dewan Perwakilan Rakyat.
Dikutip dari tayangan Kompas TV, ia berpesan agar pengesahan RUKUHP tidak dilakukan DPR pada periode ini.
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini.
Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Baca: RKUHP : Gelandangan Didenda Rp 1 Juta, Dewan Pers Ogah Diatur, Delik Komunisme Dipertanyakan
Presiden Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RKUHP.
“Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuuh pendalaman lebih lanjut,” kata Jokowi.
Presiden juga telah memerintahkan Menjumham Yasonna Laoly untuk menampung masukan dari berbagai kalangan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUKUHP).
“Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, untuk mencari masukan-masukan dan berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada,” ucap Jokowi.
Baca: Mahasiswa Demo untuk Pencabutan RKUHP dan UU KPK, Komnas HAM Minta Pengesahan RKUHP Ditunda
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah sepakat untuk menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUKUHP) untuk segara disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RKUHP yang dilakukan Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (18/9/2019).
Sebanyak 10 fraksi telah menyampaikan pandangan terkait substansi pasal.
Hasilnya, seluruh fraksi setuju untuk menegaskan RKUHP menjadi undang-undang.
Baca: Demo Tolak RKUHP dan UU KPK, Mahasiswa Padati Jalan Exit Tol DPR/MPR
Sontak, keputusan ini mendapat penolakan yang luas du masyarakat.
Sebab sejumlah pasal yang terdapat di dalam RKUHP dinilai bertentangan dengan amanat reformasi dan kebebasan berekspresi.
Demonstrasi besar kemudian dilakukan aktivis dan mahasiswa di depan Gedung DPR pada KAMIS (19/9/2019).
Mereka mempermasalahkan sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap terlalu jauh masuk ke ruang privat warga negara.
Baca: Tolak Pengesahan RKUHP, Mahasiswa : DPR Fasis, Anti-demokrasi!
Hal seperti ini yang tercantum dalam pasal perzinaan.
Pasal lain yang menjadi sorotan antara lain pidana terhadap pelaku penghinaan terhadap presiden.
Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan amanan reformasi dan demokrasi.
Sebab, pasal bernuansa colonial ini dianggap digunakan pemerintah untuk membungkam kritik.