Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus hibah Kemenpora kepada KONI pada Rabu (18/9/2019).
Usai penetapan tersebut, Imam Nahrawi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora pada Kamis (19/9/2019) ini.
Imam kemudian berpamitan kepada pegawai Kemenpora pada Kamis sore.
Imam pun meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta partai dan organisasi tempatnya bernaung, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa dan Nahdlatul Ulama.
"Permohonan maaf kepada beliau, Bapak Presiden (Joko Widodo), Wakil Presiden (Jusuf Kalla), Ketua Umum PKB (Muhaimin Iskandar), Ketua Umum PBNU (Said Aqil Siradj), dan rakyat Indonesia," ucap Imam Nahrawi, dalam konferensi pers di Gedung Kemenpora, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Imam Nahrawi mengakui bahwa dia memutuskan mundur dari jabatannya sebagai menpora karena kasus yang menerpanya.
"Dengan harapan saya harus fokus menghadapi dugaan, tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Imam.
"Sudah tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada dengan sebaik mungkin, dengan mendorong prinsip praduga tak bersalah, sekaligus menunggu sebaik-baiknya," ujar dia.
Sebelumnya Jokowi telah mengatakan bahwa Imam sudah menyerahkan surat pengunduran diri pada Kamis pagi.
Akan tetapi, hingga saat ini Jokowi belum menentukan pengganti Imam.
Jokowi juga belum tahu apakah penggantinya akan diisi oleh pejabat tetap atau pelaksana tugas.
Menanggapi kasus ini, Jokowi menghormati langkah KPK.
Kepala Negara pun mengingatkan anak buahnya untuk berhati-hati menggunakan APBN.
Presiden memastikan seluruhnya akan diperiksa oleh lembaga audit.
Apabila ditemukan indikasi penyelewengan, akan berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Ya semuanya hati-hati menggunakan anggaran, APBN.
Karena semuanya akan diperiksa kepatuhannya pada perundang-undangan oleh BPK.
Kalau ada penyelewengan, urusannya bisa dengan aparat penegak hukum," ujar Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.