Soal Revisi UU KPK, Mahasiswa Sampaikan Mosi Tidak Percaya ke DPR, Indonesia Berduka

Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Elemen mahasiwa dari berbagai universitas menyatakan mosi tidak percaya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (19/9/2019).

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kemelut revisi Undang-Undang KPK masih terus terjadi.

Menanggapi hal tersebut, massa aksi yang terdiri atas elemen mahasiswa menyatakan mosi tidak percaya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/9/2019), mosi tidak percaya itu disampaikan ketika sejumlah perwakilan mahasiswa melakukan audiensi dengan Seketaris Jenderal DPR, Indra Iskandar di Ruang KK 1 Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Elemen mahasiswa itu menilai banyak kinerja DPR yang tidak optimal, sehingga perlu diberikan mosi tidak percaya.

"Mosi tidak percaya sudah dilayangkan kepada DPR karena banyaknya kinerja yang tidak optimal," ujar perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Manik Marganamahendra saat audiensi.

Baca: Mahasiswa Demo untuk Pencabutan RKUHP dan UU KPK, Komnas HAM Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

Mereka menyampaikan mosi tidak percaya karena DPR bersama pemerintah sepakat mengesahkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Mereka juga menuntut DPR untuk membatalkan pengesahan revisi UU KPK di tengah polemik dan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat sipil.

Di sisi lain, mahasiwa juga menyoroti proses pembahasan RUU KPK yang tertutup dan tidak melibatkan aspirasi publik.

"Kami sangat menyesalkan revisi UU KPK justru disahkan dengan berbagai polemik yang ada dan berbagai tuntutan menolak revisi tersebut, tapi masih juga disahkan," kata Manik.

Baca: Demo Tolak RKUHP dan UU KPK, Mahasiswa Padati Jalan Exit Tol DPR/MPR

Poster yang dibawa salah seorang massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta, Selasa (17/9/2019). (TribunnewsWIKI/Istimewa) (TribunnewsWIKI/Istimewa)

Mereka juga meminta DPR menunda pengesahan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dianggap sejumlah pasalnya dapat mengancam demokrasi, ranah privat warga negara, dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Dengan lahirnya kedua regulasi tersebut, menurut mereka, DPR justru mengancam pemberantasan korupsi dan demokrasi.

"Persoalan korupsi dan ancaman demokrasi yang bergulir dalam DPR itu sendiri. Itu yang kami permasalahkan," ucap Manik.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa dari berbagai universitas kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK dan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Secara bergantian, perwakilan mahasiswa Unindra, UI, UPN, Trisakti, ITB, Paramidana dan Moestopo memberikan orasi.

Mereka mengkritik sikap DPR dan pemerintah yang akan mengesahkan rancangan undang-undang yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

"DPR sedang ugal-ugalan dan mengebut legislasi yang tidak berpihak pada masyarakat," ujar salah seorang mahasiswa saat berorasi di atas mobil pengeras suara.

"Reformasi dikorupsi!" sontak mahasiwa yang lain membalas.

Baca: Revisi UU KPK Mulus, Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Terseok

Dalam aksinya tersebut, mereka membawa spanduk dan poster yang menunjukkan dukungan kepada KPK.

Bahkan mereka membentangkan spanduk bertuliskan "Gedung ini Disita Mahasiswa" di pagar DPR.

Ada juga spanduk yang menunjukkan rasa tidak percaya terhadap DPR dan pemerintah.

Halaman
12


Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer