Aturan tersebut rencananya akan mulai diberlakukan pada awal Oktober 2019 mendatang.
Dikutip TribunnewsWIKI dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan penerapan tilang elektronik di jalan bebas hambatan tersebut pada umumnya sama seperti yang sudah diterapkan di beberapa ruas jalan Jakarta.
Adapun perbedaan di antara keduanya hanya pada jenis pelanggaran yang akan ditindak saja.
Ketika diterapkan di jalan tol, kamera akan mendeteksi kecepatan setiap kendaraan yang melintas.
Sehingga pengendara tidak boleh lagi memicu kendaraannya di atas kecepatan rata-rata atau yang sudah ditentukan.
"Teknis dan fitur kamera sedang disinkronkan sesuai kebutuhan. Tapi yang bisa saya katakan, nanti ETLE juga akan menindak pelanggaran over speed," kata Nasir kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Baca: Pelanggar Batas Kecepatan di Jalan Tol akan Ditilang Setengah Juta, Berapa Kecepatan Maksimalnya?
Menurut Nasir, hal ini dilakukan karena banyaknya kecelakaan di jalan Tol diakibatkan kendaraan melaju di atas batas kecepatan yang ditentukan.
Sementara itu, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrrahman menambahkan, selebihnya, penindakan tilang elektronik di jalan tol akan sama saja seperti yang telah diterapkan di beberapa ruas non-tol.
Adapun jenis pelanggaran yang akan ditindak meliputi pengguna mobil yang bermain ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman atau seatbelt, pelanggar marka jalan, hingga melebihi batas kecepatan.
Dengan diterapkanya aturan tersebut, diharapkan pengguna jalan akan lebih tertib sehingga angka kecelakaan dapat ditekan.
“Diharapkan, dengan ini pengguna jalan lebih tertib berlalu lintas sehingga tingkat kecelakaan bisa ditekan. Saat ini kita masih dalam proses, diusahakan 3 Oktober sudah bisa launching,” ucap Arif seperti dilansir Kompas.com, Rabu (18/9/2019) malam.
Baca: Jalan Tol Jagorawi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa tilang elektronik juga akan dilakukan di jalur bus TransJakarta sejak 1 Oktober 2019 mendatang.
Penerapan tilang elektronik di jalur TransJakarta tersebut merupakan kerja sama antara PT Transportasi Jakarta dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dengan adanya aturan tersebut, maka pengendara motor atau mobil yang nekat masuk jalur TransJakarta akan langsung ditilang.
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, Agung Wicaksono mengatakan pihaknya akan memasang kamera tilang elektronik di seluruh koridor.
Tilang elektronik di jalur TransJakarta ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, tidak terkecuali sepeda motor.
Menurut Agung, dengan adanya tilang elektronik di jalur bus TransJakarta ini dapat meningkatkan headway bus.
“Dengan sterilnya busway dapat kembali seperti mandat awalnya, jalur khusus yang steril 100 persen untuk keamanan dan kenyamanan warga DKI Jakarta menggunakan Transportasi publik," kata Agung dalam siaran resmi, Selasa (10/9/2019).
Baca: Jalan Tol Purbaleunyi
Agung berharap, masyarakat bisa beralih ke transportasi umum.
Sebab dengan kepastian headway, masyarakat tidak perlu resah lagi menanti kedatangan bus Transjakarta.
“Kunci untuk masyarakat mau naik public transport adalah jalur yang lancar dan steril sehingga laju kecepatan kendaraan dapat diprediksi dan jam berapa bus akan datang sampai tujuan," ucap dia.
(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Ruly Kurniawan/Widi Hermawan)