Untuk bisa naik kelas, mereka biasanya diharuskan mengeluarkan sejumlah biaya.
Saat ini, BPJS Kesehatan membuat kebijakan baru di mana para peserta dapat naik kelas tanpa perlu mengeluarkan biaya.
Dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (19/9/2019), hal itu bermula ketika 11 perusahaan asuransi yang tergabung dalam Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (Formaksi) melakukan penandatanganan kerja sama mengenai pasien Coordination of Benefit (CoB) BPJS Kesehatan dengan RS Permata Group yang berada di Bekasi dan Depok.
“Kerja sama yang ditandatangani hari ini merupakan adendum dari kerja sama direct billing yang sudah berjalan sebelumnya,” ujar Direktur Eksekutif Formaksi Dumasi MM Samosir, Selasa (17/9/2019).
"Dengan ada adendum ini, maka kerja sama ini diperluas untuk pasien CoB BPJS Kesehatan," lanjutnya.
Baca: Dilema BPJS Kesehatan, Dibutuhkan Tapi Menumpuk Utang hingga Rp 60 Miliar
Saat ini, bila peserta BPJS Kesehatan yang memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) ingin naik kelas kamar, maka harus membayar terlebih dahulu selisih biaya (ekses) yang ada.
Dengan perluasan kerja sama ini, pasien BPJS Kesehatan yang memiliki AKT mendapat kemudahan.
Sebab, ekses yang timbul akan langsung ditagih oleh rumah sakit ke perusahaan asuransi yang menerbitkan polis AKT sesuai benefit limit yang pasien miliki.
“Kami berharap, perluasan kerja sama ini akan memberi kemudahan bagi pasien yang memiliki jaminan BPJS Kesehatan dan membeli asuransi kesehatan tambahan,” ujar Dumasi.
"Adendum penandatanganan kerja sama ini juga ditujukan untuk memaksimalkan penggunaan asuransi yang dimiliki," lanjutnya.
Baca: Pemerintah Bone Bolango Akan Keluarkan Perokok dari Daftar Penerima Bantuan BPJS Kesehatan
Lewat kerjasama ini, Formaksi dan RS Permata Group memiliki komitmen serta prioritas untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi pasien yang memiliki fasilitas AKT.
Ini selaras dengan upaya memberikan dukungan terhadap peraturan pemerintah dan untuk mempermudah juga memaksimalkan manfaat dari AKT BPJS Kesehatan.
Ketua Umum Formaksi Christian Wanandi menyatakan, 11 Perusahaan asuransi yang tergabung dalam Formaksi akan memberikan dukungan sebagai pihak penjamin kedua lantaran memberikan layanan AKT.
Sementara BPJS Kesehatan sebagai Penjamin Pertama sesuai aturan Permenkes Nomor 51 Tahun 2018.
Baca: Tanggapan Kemenkeu Saat Sri Mulyani Disalahkan atas Kenaikan Iuran BPJS
Penandatanganan adendum kerjasama dengan Rumah Sakit Permata ini merupakan yang ketiga untuk hal yang sama.
Sebelumnya, pada 27 September 2018, penandatanganan kerja sama layanan cashless untuk pasien CoB BPJS Kesehatan dengan RS Hermina Group yang memiliki 33 rumah sakit.
Sedangkan pada 8 Januari 2019 penandatanganan kerja sama layanan cashless untuk pasien CoB BPJS Kesehatan dengan Ramsay Sime Darby Health Care Indonesia atau RS Premier Group untuk dua rumah sakit.
Sehingga, total terdapat 35 rumah sakit yang sudah menandatangani adendum kerja sama ini.
“Formaksi dalam waktu dekat juga akan menambah kerja sama untuk hal yang sama dengan grup rumah sakit lainnya,” kata Christian.
Baca: Selain Iuran BPJS Kesehatan, Tarif Listrik 900 VA juga Akan Naik pada 2020
Formaksi merupakan forum yang mewadahi perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kesehatan.
Kini, Formaksi beranggotakan 12 perusahaan asuransi yaitu PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, PT Asuransi Sinar Mas, PT Astra Aviva Life, PT Avrist Assurance, PT BNI Life Insurance, PT Equity Life Indonesia, PT Lippo General Insurance Tbk, dan PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri.
Terdapat hampir tiga juta peserta asuransi kesehatan yang saat ini terdaftar di perusahaan yang tergabung dalam Formaksi yang bisa menggunakan layanan ini.