Imam Nahrawi pun resmi mengundurkan diri dari jabatannya, Kamis (19/9/2019).
Dikutip dari Kompas.com, pada Kamis Siang, Imam mendatangi kantor Kemenpora Jakarta.
Ia mengadakan pesta perpisahan bersama dengan para pejabat dan staf di Kemenpora.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menyempatkan diri menunaikan salat zuhur di lingkungan Kantor Kemenpora sebelum menghadiri acara perpisahan.
Imam Nahrawi mengaku seperti mengenang masa-masa awal saat dirinya menjabat.
Ia tercatat menjabat sebagai Kemenpora pada awal periode pertama Presiden Joko Widodo, akhir 2014.
“Saya dulu waktu awal kali jadi menteri itu masuk masjid, sembayang. Saya berkenalan dengan jemaah di masjid,” kata Imam saat keluar dari masjid.
“Sekarang saya juga salat zuhur di sini bersama jemaah yang lain,” ujar dia menambahkan.
Setelah melaksanakan salat zuhur, Imam Nahrawi masih enggan angkat bicara mengenai kasus yang menjeratnya.
Imam meminta awak media untuk menunggu hingga acara perpisahan selesai.
Sampai berita ini ditulis, acara masih berlangsung dan tertutup untuk wartawan.
Akun Diprivat
Setalah ditetapkan sebagai tersangka Imam yang terbilang aktif di media sosial ini mendadak tertutup.
Kini akun Twitter @Imam_Nahrawi diprivasi sehingga tidak bisa terlihat oleh orang yang tak mengikuti dia sebelumnya.
Seperti yang disampaikan akun @Je_Ly yang mengaku prihatin akan perilaku Imam.
"Yg spt ini memprihatinkan. Masih muda, mestinya masih bisa meraih sesuatu yg lbh besar.
KPK resmi menetapkan Menpora @imam_nahrawi sbg tersangka kasus dana hibah KONI td sore.
Ga sayang apa dg pencapaian Kemenpora" tulis @Je_Ly.
Ada pula netizen yang tak menyangka Imam akan tersandung kasus korupsi, mengingat upaya Imam mendongkrak prestasi olahraga nasional.
"Kageeetttt kalo sekelas beliau gk bisa "ngerem" nafsu utk berbuat selingkuhi aturan.
Kageeet kok se klas beliau sdh "bunuh diri".
Sy sungguh sbtulnya respect pd beliau yg msih muda pnya integritas tinggi utk Indonesia,
ternyata kok gk kuat cmn dpt ujian spele gtu... bnuh diri" bunyi tweet @EniendahS.
Seperti diberitakan, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Keduanya menjadi tersangka atas kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Dalam penyyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MUI, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga,” kata Alex.
Alex menjelaskan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, selama 2016-2018, Imam Nahrawi juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menahan Miftahul Ulum pada Rabu (11/9/2019) lalu.
Asisten pribadi Imam Nahrawi itu ditahan selama 20 hari sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.