Bank BJB menyebutkan lebih dari 20 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 disebut "menggadaikan" surat keputusan pengangkatan sebagai anggota Dewan.
Hal itu dilakukan guna memperoleh pinjaman dalam jumlah besar
Pinjaman akan dilunasi selama maksimal 5 tahun secara mencicil.
"Totalnya kan di sini ada 50 anggota Dewan, tapi yang sudah ada (mengajukan pinjaman) sekitar 20-an," ujar Kepala Cabang Bekasi Kota Bank BJB, Adi Arif Wibawa melalui sambungan telepon, Kamis (19/9/2019), dikutip dari Kompas.com.
Adi mengatakan, sekitar 20 anggota Dewan itu mengajukan pinjaman dalam jumlah beragam.
Secara umum, nominalnya ratusan juta rupiah.
"Kisaran ada yang Rp 500 (juta), ada Rp 1 miliar.
Jangka waktunya sesuai dengan masa beliau saja," kata dia.
Pelunasan pinjaman ini dilakukan melalui mekanisme potong gaji setiap bulan sebesar 50 persen.
Menurut Adi, fenomena ini sudah lazim terjadi setiap terpilih anggota Dewan yang baru.
Persyaratan pengajuan pinjamannya sama, yakni surat keterangan (SK) pengangkatan.
"Yang disimpan itu SK, biar nanti enggak pinjam ke yang lain.
Nanti kan double financy, kan enggak boleh juga," ujar Adi.
Dihubungi terpisah, Sekretaris DPRD Kota Bekasi M. Ridwan tidak secara eksplisit menyebut jumlah anggota Dewan yang mengajukan pinjaman dengan menukarkan SK-nya.
Dia juga berujar, tidak ada ketentuan yang dilanggar anggota Dewan dalam tindakan itu.
"Ya ada (aturan), siapa pun pasti ada lah.
Yang ngaturnya tinggal pribadi sama yang punya duit atuh.
Masing-masing. Kita no comment, pribadi saja," ungkap Ridwan.