Ajak Masyarakat Indonesia Tandatangani Petisi, Joko Anwar: Ngawasi KPK Bisa Pakai Cara Lain

Penulis: Sekar Dwi Setyaningrum
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Joko Anwar

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sutradara Joko Anwar mengalami kegelisahan adanya revisi Undang=Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Undang-undang tersebut sudah disahkan di dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (17/9/2019).

Dikutip dari Kompas.com, sehingga Joko Anwar mengajak masyarakat Indonesia melalui pesan elektronik untuk menandatangani petisi berjudul "Indonesia Bersih, Presiden Tolak Revisi UU KPK!" pada situs web change.org.

"Saya mau ajak kamu untuk ikut tanda tangani petisi ini dan bantu sebarkan tagar #ReformasiDikorupsi di media sosialmu. Kalau bukan kita yang ngebela KPK, siapa lagi? Please, negara ini butuh kamu sekarang! Salam, Joko Anwar," demikian pernyataan Joko Anwar.

Di dalam pernyataan tersebut Joko Anwar mengatakan bahwa anggota DPR Periode 2014-2019 seakan-akan cepat-cepat agar revisi UU KPK dirampungkan.

Joko Anwar juga menambahkan dampak bahaya jika UU KPK direvisi.

Contoh bahayanya yakni penyadapan dibatasi, status penyidik dan penyelidikan KPK bakal diawasi Dewan Pengawas, harus ada koordinasi dengan lembaga lain, dan banyak kewenangan KPK lainnya yang dipangkas.

"Intinya sih pemerintah dan DPR kompak pengin jadiin KPK cuma sebagai Komisi PENCEGAHAN Korupsi, enggak lagi PEMBERANTASAN. Soalnya kewenangan KPK untuk tangkap koruptor kelas kakap bakalan dihilangkan," tulis Joko.

Joko Anwar, sutradara film indonesia yang kerap banjir pujian. (instagram.com/founda.id)

Joko juga menambahkan untuk mengawasi KPK bukan berarti merevisi UU KPK.

Joko Anwar juga mengucapkan terima kasih di dalam akun twitternya kepada masyarakat Indonesia yang telah menandatangani petisi tersebut.

"Terima kasih teman-teman yang sudah tanda tangan petisi dukung KPK," tulis Joko pada akun Twitter-nya.

Berikut pesan lengkap Joko Anwar dalam petisi tersebut.

Saya baru denger kabar kalau semalam pemerintah dan DPR sudah sepakati poin revisi UU KPK. Hari ini DPR akan sahkan revisi UU KPK sebelum masa jabatan mereka habis di akhir September ini.

Apa bahayanya? Ya mulai dari penyadapan dibatasi, status penyidik dan penyelidik KPK, KPK bakal diawasin Dewan Pengawas, harus koordinasi dengan lembaga lain, dan banyak kewenangan KPK lainnya yang dipangkas.

Intinya sih pemerintah dan DPR kompak pengen jadiin KPK cuman sebagai Komisi PENCEGAHAN Korupsi. Nggak lagi PEMBERANTASAN. Soalnya kewenangan KPK untuk tangkap koruptor kelas kakap bakalan dihilangkan.

Saya tahu banyak yang tanya, “Emang KPK itu Tuhan kok nggak mau diawasin bla bla bla!”

Cuy, ngawasin KPK itu bisa pakai cara lain. Kan KPK diaudit sama Badan Pemeriksa Keuangan. Tersangka korupsi juga bisa pakai praperadilan kalau mau protes. 

Tapi kalau revisi UU KPK disahin, KPK akan diawasin sama Dewan Pengawas yang orang-orangnya juga dipilih DPR. Padahal kebanyakan koruptor yang ditangkepin KPK itu ya banyakan anggota DPR. Jeruk makan jeruk dong broooo… 

Masa mau menyadap terduga koruptor harus minta izin sama orang-orang pilihan DPR? Emang yakin nggak bakalan bocor???

Buat kamu yang ragu untuk dukung KPK karena isu ada Taliban di KPK, banyakin baca-baca artikel yang sumbernya jelas ya. KPK tuh nggak cuman dituduh Taliban, tapi juga komunis, atheis, sampai anarkis. Saya yakin kalian semua pinter-pinter dan nggak gampang kemakan isu. Apalagi isunya banyak disuarakan akun bodong nggak jelas.

Halaman
12


Penulis: Sekar Dwi Setyaningrum
Editor: Melia Istighfaroh

Berita Populer