Pasalnya, pemeran perempuan dalam video tersebut diduga siswi salah satu SMA negeri di Prabumulih.
"Jadi berdasarkan laporan kita terima ada pelajar perempuan berpacaran dengan pria yang telah dewasa, mereka berkenalan di facebook lalu pacaran," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman kepada Tribunsumsel.com diwawancarai via telpon, Selasa (17/9/2019).
Kasat mengatakan, setelah pacaran kemudian keduanya melakukan video call.
Baca: LIVE VIDEO Seram Ifan Seventeen, Lagi Bicara Tiba-tiba Ada Penampakan: Ifan Ketakutan & Ngacir
Baca: VIDEO VIRAL Emak-emak Berantem Rebutkan Rendang Diduga Settingan: 2 Emak Itu Pernah Main Film
Diduga video call kerap dilakukan dan kemudian sang perempuan menunjukkan aurat bagian dada kepada pacarnya.
Hal itu lalu dimanfaatkan sang pacar dengan merekam video call tersebut.
"Kemudian itu direkam terlapor inisial F, kemudian bermodal itu terlapor memaksa S agar memenuhi keinginan untuk melakukan persetubuhan," jelasnya.
Sebelum video ini beredar luas, ada laporan masuk ke polisi dari seorang pelajar mengaku disetubuhi pacarnya.
Abdul Rahman menuturkan, terlapor meminta pacarnya menuruti keinginan bersetubuh jika tidak maka video yang kelihatan aurat tersebut akan disebarluaskan.
"Jadi terlapor ini memaksa dan mengancam korban agar menuruti keinginannya, korban yang takut kemudian menuruti kemauan terlapor," bebernya.
Laporan korban sebatas itu dan polisi akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran laporan.
Polisi juga akan memintai keterangan korban dan akan dilakukan visum.
Baca: Fakta-fakta Ningsih Tinampi, Terapis Alternatif yang Viral: Pasien Berjubel Antre hingga 5 Bulan
"Kita akan mintai keterangan dulu, mengenai video yang katanya beredar kita sampai saat ini belum mengetahui," katanya.
"Kami masih akan melakukan lidik untuk mengetahui kebenaran informasi itu, jadi sang ibu korban melaporkan anaknya masih dibawah umur disetubuhi."
"Jika memang benar maka pelaku akan dikenakan pasal anak dibawah umur ancamannya berat 15 tahun penjara, ini masih kami lidik," bebernya.
Ia pun berharap warga yang memiliki video agar tidak menyebarkan karena bisa dijerat UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara di kalangan dunia pendidikan di Kota Prabumulih kabar video panas pelajar tersebut dengan cepat beredar.
Para guru mengatakan memang benar adanya video dan foto beredar tersebut.
"Memang benar ada di salah satu sekolah, meski ditutupi semua sudah tahu, tinggal bagaimana menyikapi dan memberikan pelajaran ke siswa agar itu tidak terjadi lagi," ungkap satu diantara guru SMA.
Baca: Dituntut 6 Poin Oleh Mahasiswa soal Karhutla, Gubernur Sumsel Siap Mundur Jika Tak Sanggup Penuhi