Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tim transisi dibentuk untuk menganalisis poin-poin dalam revisi UU KPK yang telah disahkan.
"Untuk tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, pimpinan telah membentuk tim transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di paripurna tersebut," kata Febri Diansyah, dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/9/2019).
Baca: Revisi UU Pemasyarakatan Disepakati, DPR dan Pemerintah Sepakat Beri Koruptor Pembebasan Bersyarat
Baca: Pegawai KPK Nyanyikan Lagu Gugur Bunga, Aksi di Depan Gedung Merah Putih Sempat Bentrok
Tim transisi tersebut akan mengidentifikasi konsekuensi penerapan UU KPK hasil revisi terhadap kelembagaan, sumber daya manusia, serta kegiatan KPK dalam penindakan maupun pencegahan korupsi.
Sementara itu, Febri juga mengakui bahwa terdapat pasal-pasal dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan KPK.
Oleh karena itu, tim transisi dibentuk dan memastikan tidak berefek negatif bagi KPK.
"KPK juga tidak mau harapan publik terhadap pemberantasan korupsi selesai sampai ketokan palu paripurna DPR kemarin. Karena itu kami juga harus berkomitmen tetap terus menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi ini," ujar Febri.
Diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019) siang.
Perjalanan revisi tersebut berjalan singkat.
Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
Berikut tujuh poin perubahan yang disepakati, dikutip dari Kompas.com :
Setelah direvisi, status kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif, tetapi tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen.
Hal ini mengacu pada putusan MK Nomor 36 Tahun 2017.
Pada UU KPK sebelum direvisi, KPK disebut hanya lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Setelah UU KPK direvisi, tim penasihat KPK dihapus dan digantikan oleh Dewan Pengawas KPK yang terdiri dari satu ketua dan empat anggota dan dipilih oleh presiden.
Dewan Pengawas KPK nantinya memiliki kewenangan melaksanakan tugas dan wewenang KPK, memberi/tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai, memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK setahun sekali.
Dewan Pengawas KPK juga wajib melaporkan kinerja ke presiden dan DPR setahun sekali.
Baca: Aksi Tolak Revisi UU KPK di Yogyakarta : Pelemahan KPK Khianati Amanat Reformasi!
Baca: Sah! Pemerintah dan DPR Sepakati Seluruh Poin Revisi UU KPK
Setelah UU KPK direvisi, KPK diwajibkan meminta izin tertulis dari dewan pengawas sebelum menyadap.
Dewan pengawas memberikan izin penyadapan dalam waktu 1×24 jam.
UU KPK mengatur jangka waktu penyadapan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu yang sama.
KPK juga wajib memusnahkan hasil penyadapan yang tidak terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
Pihak yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana.
KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap perkara tipikor yang tidak selesai dalam jangka waktu maksimal dua tahun.
SP3 juga harus dilaporkan ke dewan pengawas paling lambat satu minggu sejak dikeluarkannya SP3.
Berbeda dengan kewenangan SP3 di Polri dan Kejaksaan yang tak dibatasi waktu.
Pembatasan hanya berdasarkan kedaluwarsa perkara sesuai ancaman hukuman.
Baca: Fahri Hamzah Kembali Kritik Jokowi soal KPK: Pak Jokowi Merasa KPK adalah Gangguan
Baca: 5 FAKTA Pimpinan KPK Tak Kompak Lagi: Ini Sudah Perpecahan, Bukan Cuma Tak Kompak
KPK wajib berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
KPK juga bisa mengambil alih perkara dalam tahap penyidikan dan penuntutan.
Sementara pasal sisipan dihapus, yakni Pasal 12A, terkait keharusan KPK berkoordinasi dengan kejaksaan dalam melaksanakan penuntutan dihapus.
Pemerintah mengusulkan pasal ini untuk dihapus.
Setelah UU KPK direvisi, sebelum melakukan penggeledahan dan penyitaan, KPK mesti meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Dewan Pengawas KPK bisa memberi/tidak memberi izin dalam waktu 1x24 jam sejak permintaan diajukan.
Hal ini diatur dalam Pasal 47 ayat 1 dan 2. Pada UU KPK sebelumnya, KPK tidak perlu meminta izin kepada siapa pun untuk menggeledah dan menyita, selama ada dugaan kuat serta bukti permulaan yang cukup.
Status kepegawaian KPK sebagai ASN dan tunduk pada ketentuan UU ASN. Pengangkatan pegawai juga sesuai UU ASN. Status pegawai KPK ini juga sempat jadi kritik.
Sebab, apabila pegawai KPK menjadi ASN, ditengarai bisa mengganggu independensi pegawai KPK, terlebih lagi yang ditangani adalah pejabat negara yang statusnya lebih tinggi dari pegawai tersebut.
Begitu pula saat melakukan pencegahan, berpotensi tidak optimal karena yang disuruh adalah penyelenggara negara dengan tingkatan lebih tinggi.