Awalnya, massa berkumpul di Tugu Pal Putih yang kemudian melakukan longmarch ke kantor DPRD DIY.
Massa membawa atribut berupa poster yang berisi penolakan terhadap revisi UU KPK.
Beberapa poster berisi tulisan “KORUPTOR MAUNYA KPK BUBAR”.
Ada juga poster yang berisi tulisan “KPK HARUS MATI (Koruptor)”.
JAK Yogyakarta menilai, revisi UU KPK yang dilakukan oleh DPR bersama pemerintah merupakan upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Padahal, dalam keterangan resminya, mereka menyatakan bahwa korupsi bertentangan secara langsung dengan semua sila Pancasila.
“Korupsi merendahkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Korupsi merupakan perbuatan anti-Pancasila,” tulis JAK Yogyakarta.
Baca: Sah! Pemerintah dan DPR Sepakati Seluruh Poin Revisi UU KPK
Lebih lanjut, JAK Yogyakarta juga mengatakan bahwa korupsi bertentangan dengan amanat konstitusi dimana tujuan negara untuk meningkatkan kesejahteraan umum mustahil tercapai jika korupsi merajalela.
“Korupsi menjadi ancaman serius bagi eksistensi negara. Menyebabkan negara keropos sekaligus menyengsarakan rakyat,” lanjutnya.
Karena itu, maka lahirlah Komisi Pemberantasan Korupsi yang disebut-sebut merupakan salah satu amanat reformasi.
Menurut mereka, KPK merupakan lembaga antirasuah yang tumbuh dan berkembang bersama demokrasi serta mendapat kepercayaan masyarakat.
KPK dilahirkan dengan kewenangan yang luas, independen, serta bebas dari kekuasaan manapun.
Sementara, upaya revisi UU KPK yang tengah dilakukan DPR bersama pemerintah dinilai tengah melemahkan, menundukkan, serta mempreteli kewenangan KPK.
“Pertama, KPK kehilangan independensi karena di bawah baying-bayang Dewan Pengawas yang dipilih oleh presiden. Status pegawainya menjadi ASN,” lanjutnya.
Baca: Kabut Asap Makin Parah, Greenpeace Desak Presiden Segera Bertindak
Selain itu, revisi UU KPK juga dinilai akan sangat menyendat upaya penindakan melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Tidak hanya itu, dengan adanya revisi UU KPK, JAK Yogyakarta juga mengatakan sangat besar kemungkinan KPK akan menjadi tumpul dan hanya menjadi alat politik belaka.
“Paling dikhawatirkan, KPK akan tumpul dan sekadar menjadi alat politik,” ujarnya.
Lebih dari itu, karena KPK lahir sebagai amanat reformasi, revisi UU KPK juga dinilai sebagai upaya pengkhianatan terhadap amanat reformasi itu sendiri.
“Perubahan UU KPK adalah pengkhianatan amanat reformasi. Oleh karena itu, Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta menolak perubahan UU KPK dan akan mengambil langkah yang tersedia, termasuk uji materi di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.