Sejarah
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hari ini 32 tahun silam, tepatnya 16 September 1987 adalah momen penandatanganan Protokol Montreal.
Protokol Montreal merupakan perjanjian antar bangsa yang dibentuk di bawah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan bertanggung jawab untuk menghentikan penggunaan zat berbahaya yang mengikis ozon, seperti klorofluorokarbon (CFC) dan hidrofluorokarbon (HCFC). (1)
Perjanjian ini mulai berlaku sejak 1 Januari 1989 dan telah mengalami tujuh kali revisi.
Yaitu pada 1990 di London Inggris, 1991 di Nairobi, 1992 di Kopenhagen, 1993 di Bangkok, 1995 di Wina, 1997 di Montreal dan 1999 di Beijing.
Target Protokol Montreal adalah memulihkan penipisan lapisan ozon hingga tahun 2050 ke depan.
Beberapa bahan perusak ozon yang dikendalikan Protokol Montreal antara lain Chlorofluorocarbons (CFC), hallon, karbon tetraklorida, metill kloroform, Hydro-chlorofluorocarbons (HCFC), Hydrofluorocarbons (HFC) dan Metill Bromida.
Semua zat perusak ozon yang dikendalikan Protokol Montreal menganung klorin atau bromin.
Tujuan lain perjanjian ini adalah :
- Menyadari bahwa emisi di seluruh dunia dapat secara signifikan menghabiskan dan mengurangi lapisan ozon yang berakibat pada kesehatan manusia serta lingkungan,
- Bertekad melindungi lapisan ozon dengan mengambil tindakan pencegahan untuk mengontrol emisi global. (2)
Peran Indonesia
Indonesia menjadi salah satu negara yang telah meratifikasi Protokol Montreal sejak 1992.
Pada Meeting of Parties ke-28, seluruh negara anggota sepakat mengamandemen Protokol Montreal demi memasukkan pengaturan tentang pengurangan HFC yang merupakan bahan pengganti HCFC.
Dukungan Indonesia terhadap Protokol Montreal diwujudkan dengan penggunaan HFC sebagai pengganti HCFC dan upaya untuk menghambat menipisinya lapisan ozon.
Adapun target penurunan konsumsi HFC adalah freeze pada 2024, kemudian berlanjut dengan penurunan 10 persen dari baseline pada 2029, 30 persen dari baseline pada 2035, 50 persen dari baseline pada 2040, dan 80 persen dari baseline pada 2045.
Beberapa jenis HFC yang berpotensi menyebabkan pemanasan global dan selama ini telah digunakan di Indonesia adalah HFC-134a yang banyak digunakan sebagai bahan pendingin di lemari es, AC mobil dan beberapa mesin pendingin bangunan.
Selanjutnya ada HFC-410A yang banyak digunakan sebagai pendingin AC split dan AC komersial dan HFC-404A yang banyak digunakan sebagai bahan pendingin pada gudang pendingin dalam industri perikanan. (3)