Ternyata Inilah Penyebab KPI Beri Sanksi Film SpongeBob SquarePants

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ternyata Inilah Penyebab KPI Beri Sanksi Film SpongeBob SquarePants.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah penyebab dari film The Spongebob Squarepants Movie yang diberi sanksi oleh KPI.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru saja mengeluarkan teguran kepada 14 program yang disiarkan televisi dan radio pada Kamis (5/9/2019).

Program yang mendapat teguran tersebut salah satunya adalah "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" yang tayang di GTV pada 6 Agustus 2019.

Menurut Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo film Spongebob Squarepants tersebut mengandung unsur kekerasan dalam beberapa adegan.

Adegan kekerasan dalam film Spongebob Squarepants itulah yang jadi sebab film itu diberi sanksi oleh KPI.

Baca: VIRAL di Media Sosial, KPI Beri Sanksi 14 Program Televisi, Salah Satunya Spongebob

"Selain itu ditemukan pula pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.06 terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu," ujar Mulyo kepada Kompas.com, Minggu (15/9/2019).

KPI juga menilai program ini melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI Tahun 2012.

Mulyo mengatakan, adegan-adegan dalam film Spongebob tersebut melanggar P3 Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.

Tayangan itu juga melanggar SPS Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.

KPI telah memberikan sanksi teguran terhadap penanggung jawab program tersebut.

"Sesuai UU teguran tertulis karena baru sekali ditemukan pada program tersebut," ujar Mulyo.

KPI berikan teguran pada acara The Spongebob Squarepants Movie. (Kolase TribunStyle Instagram KPI/Complex)

Selain animasi Spongebob Squarepants, KPI juga ternyata memberi teguran pada 13 program lain.

13 Program yang diberikan sanksi tersebut adalah program siaran jurnalistik “Borgol” GTV, "Ruqyah" Trans 7, "Rahasia Hidup" ANTV, "Rumah Uya" Trans 7, dan "Obsesi" GTV.

Kemudian ada promo film "Gundala" TV One, "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7, "Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, dan "Fitri" ANTV.

Jenis pelanggaran yang ditemukan KPI dari program-program tersebut bermacam-macam, yakni adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, dan konflik pribadi.

Selain itu, ada juga dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu.

Informasi soal 14 tayangan yang mendapat sanksi KPI tersebut juga diunggah lewat akun Instagram @kpipusat.

SpongeBob SquarePants Disanksi karena Ini, Promo Film Gundala & 12 Program Lain juga Ditegur KPI (Instagram/kpipusat)

Banyak warganet justru memprotes keputusan KPI.

KPI dinilai membiarkan anak-anak menikmati suguhan sinetron ketimbang film animasi.

Mereka kebanyakan mempertanyakan mengapa tayangan tersebut ditegur oleh KPI.

Mulyo menambahkan, unsur kekerasan lain didapati pada tayangan tanggal 6 Agustus mulai pukul 11.14 pada segmen "Rabbids Invasion".

Pada tayangan tersebut, KPI mendapati adanya adegan kekerasan seekor kelinci terhadap kelinci lain yakni adegan memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas dan mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukul pot kaktus menggunakan raket ke wajah.

Adegan tersebut dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan anak serta Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.

Tak hanya itu, tayangan tersebut juga dinilai melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.

Para karakter dalam film kartun SpongeBob SquarePants (kiri ke kanan): Plankton, Tuan Crab, Sandy, SpongeBob, Squidward, Patrick, dan Garry. (nickelodeon)

KPI berharap adanya efek jera terhadap pemberian sanksi tersebut.

Selain adanya kekerasan, KPI juga menemukan adanya pelanggaran dengan unsur adegan kesurupan, horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahay, privasi, serta pelecehan status kelompok tertentu.

Soal adegan kesurupan dan adanya pemanggilan arwah di luar jam tayang, dinilai KPI melanggar aturan SPS tentang pelarangan program supranatural, mistik, dan horor.

KPI menekankan bahwa acara berbau mistis harusnya tak menjadi konsumsi anak dan remaja.

Mengutip dari laman resmi kpi.go.id, Mulyo mengatakan, pihaknya tak ingin anak-anaknya menjadi terdorong untuk percaya terhadap hal-hal supranatural.

Ilustrasi SpongeBob Squarepants. (Twitter: SpongeBob)

“Kita tidak ingin muatan tersebut mendorong mereka percaya pada kekuatan paranormal, klenik, dan praktik-praktik seputar supranatural. Perlindungan terhadap kepentingan tumbuh kembang psikologis dan perilaku anak-anak remaja harus dijaga,” katanya.

Temuan lain yakni adanya penayangan identitas kelompok tertentu dalam kasus kekerasan ataupun pelecehan dalam program pemberitaan.

Dalam penemuan ini, KPI juga banyak mendapati adanya dialog dengan muatan unsur dewasa, maalah privat, gerakan sesual, maupun asusila.

KPI baru memberikan teguran secara tertulis karena baru ditemukan adanya sekali pelanggaran dalam program-program tersebut.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/KOMPAS.COM/ Abdurrahman Al Farid)



Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer