Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN) – Lembaga Antikorupsi Era Soekarno

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN) – Lembaga Antikorupsi Era Soekarno


Daftar Isi


  • Informasi


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Sebelum adanya KPK yang dibentuk pada 2002, di Indonesia sudah didirikan beberapa lembaga antikorupsi diantaranya adalah Paran (Panitia Retooling Aparatur Negara).

Paran merupakan lembaga antikorupsi yang didirikan di zaman Presiden Soekarno pada masa Kabinet Djauanda (1957-1959).

Paran diketuai oleh Jenderal AH Nasution dibantu oleh Muhammad Yamin dan Roeslan AbdulGani.

Awalnya, AH Nasution menggunakan UU Keadaan Darurat Perang sebagai upaya pemberantasan korupsi di tubuh militer.

Namun hal tersebut tidak bisa bekerja secara optimal untuk memberantas korupsi hingga setelah Dekrit 5 Juli 1959, AH Nasution mengusulkan kepada Presiden Soekarno untuk membentuk sebuah lembaga antikorupsi.

Bung Karno menyetujui usulan dari AH Nasution tersebut dan menyerahkan tanggungjawab kepada AH Nasution untuk menyusun konsepnya.

Maka lahirlah Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN) pada 1959. (1) 

  • Sejarah Paran


Sebelum berdirinya Paran sebagai lembaga antikorupsi, Indonesia sudah memiliki Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (Bapekan).

Bapekan dibentuk setelah AH Nasution mengusulkan pembentukan lembaga yang bertugas mengawasi, meneliti, dan mengajukan pertimbangan kepada Presiden Sukarno terkait kegiatan aparatur negara yang dianggap menyimpang.

Pembentukan Bapekan didsarkan pada Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1959 tentang Pembentukan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara.

AH Nasution juga mengusulkan agar jabatan sebagai ketua Bapekan dipegang oleh Hamengku Buwono IX.

Baca: Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Pengamat: Ini Tamparan Keras bagi Presiden

Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Di saat Bapekan masih eksis, muncul Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran) yang didirikan AH Nasution atas persetujuan Bung Karno.

Hal tersebut menyebabkan konflik kepentingan terkait tugas, pokok, dan fungsi yang tumpang tindih antara Bapekan dan Paran.

Konflik tersebut bisa teratasi setelah Hamengku Buwono IX menemui AH Nasution pada akhir November 1960.

Keduanya menyepakati bahwa Bapekan berfokus pada pengawasan dan penelitian, sementara Paran berfokus pada retooling, yang menekankan penindakan korupsi.

Namun, Bapekan akhirnya dibubarkan di saat lembaga tersebut tenga menyelidiki kasus korupsi megaproyek Asian Games.

Keputusan tentang pembubaran Bapekan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1962 tentang Pembubaran Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara. (2) 

Sedangkan di tubuh Paran sendiri mengalami deadlock di bawah kepemimpinan Ahmad Yani yang menggantikan AH Nasution saat itu.

Salah satu tugas Paran saat itu adalah mengharuskan para pejabat pemerintah untuk mengisi formulir tentang daftar kekayaannya yang kemudian hal ini mendapatkan reaksi keras dari para pejabat.

Para pejabat tersebut berdalih agar formulir itu tidak diserahkan kepada Paran melainkan langsung diserahkan kepada presiden.

Hal ini lah yang juga menjadi factor Paran mengalami deadlock karena kebanyakan pejabat berlindung di balik Presiden. (3) 

  • Munculnya Operasi Budhi


Operasi Budhi merupakan bagian dari program Paran.

Saat itu, AH Nasution memerintahkan Kodam untuk membentuk dan melaksanakan program Paran yang langsung direspon oleh Pangdam Siliwangi Mayjen Ibrahim Adjie.

Mayjen Ibrahim Adjie langsung membentuk Panitia Pelaksana Pendaftaran Kekayaan Para Perwiar tinggi dan Menengah, lembaga ini kemudian disebut sebagai Operasi Budhi.

Operasi Budhi dibentuk pada 1963 berdasarkan Keputusan Presiden No 275 Tahun 1963.

AH Nasution kembali ditunjuk sebagai ketua dan Wiryono Prodjodikusumo sebagai wakil ketua.

Tugas Operasi Budhi adalah meneruskan kasus-kasus korupsi ke meja pengadilan.

Operasi Budhi memfokuskan sasarannya kepada perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga lainnya yang dianggap rawan praktik korupsi.

Dalam kurun waktu 3 bulan sejak Operasi Budhi dijalankan, keuangan negara dapat diselamatkan sebanyak kurang lebih Rp 11 miliar, suatu jumlah yang cukup banyak untuk ukuran pada saat itu. (3) 

Setelah dilancarkannya Operasi Budhi, AH Nasution pernah mengumumkan di depan konferensi Presidium Kabinet dan Catur Tunggal se Indonesia pada 14 maret 1964 bahwa telah ditemukan penyelewengan dalam lingkungan perusahaan negara.

AH Nasution mengemukakan ada Perusahaan Negara yang masih mempunyai hutang lebih dari satu milyar rupiah yang masih juga belum lunas di samping adanya perkara komisi jutaan Poundsterling di luar negeri.

Selain itu juga terdapat perkara persekot sebanyak dua ratusan juta rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (4) 

Karena dianggap mengganggu prestise Presiden, akhirnya Operasi Budhi dihentikan.

Menurut Soebandrio dalam pertemuan di Bobor, prestise Presiden harus ditegakkan di atas semua kepentingan yang lain.

Selang beberapa hari kemudian, Soebandrio mengumumkan pembubaran Paran dan Operasi Budhi. (3) 

(TRIBUNNEWSWIKI/Ami Heppy)



Nama Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN)


Dibentuk pada 1959-1964


Sumber :


1. historia.id
2. www.alinea.id/nasional/aksi-setengah-hati-memberantas-korupsi-masa-sukarno-b1Xm59ngF
3. antikorupsi.org
4. g30s-pki.com


Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer