Veronica memberikan keterangan resmi yang diunggahnya melalui akun Facebook dan Twitter miliknya, @VeronicaKoman.
Dalam keterangan resminya, Veronica Koman membantah tudingan pihak kepolisian yang juga mencurigai enam rekening miliknya.
“Bahwa saldo rekening saya dalam batas nominal yang wajar sebagai pengacara yang kerap melakukan penelitian,” kata Veronica, Sabtu (14/9/2019).
Veronica Koman juga mengatakan bahwa dirinya memang sempat menarik uang di Papua dan Surabaya ketika dia berkunjung sana.
Namun, menurutnya, nominal tersebut adalah nominal yang wajar untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari.
“Saya tidak ingat bila pernah menarik uang di Surabaya. Apabila saya sempat pun ketika itu, saya yakin maksimal hanya sejumlah batas sekali penarikan ATM untuk biaya makan dan transportasi sendiri,” tulis Veronica.
Dia mengatakan, seumur hidupnya, baru sekali datang ke Surabaya, yakni pada 1 Desember 2018 ketika mendampingi aksi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) yang merupakan kliennya.
Lebih lanjut, Veronica Koman menilai pemeriksaan rekening pribadi miliknya tidak ada sangkut pautnya dengan tuduhan pasal yang disangkakan kepada dirinya.
“Sehingga ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang kepolisian, apalagi kemudian menyampaikan ke media massa dengan narasi yang teramat berlebihan,” lanjutnya.
Baca: Tanggapan Komnas HAM saat Paspor Veronica Koman akan Dicabut: Itu Pelanggaran Hukum
Dalam keterangan persnya, Veronica Koman juga mengakui jika ia memilih tidak menanggapi apa yang selama ini dituduhkan oleh polisi lewat media massa.
Menurutnya, hal itu hanya bentuk pengalihan isu dari masalah utama yang tengah terjadi di Papua.
“Hal ini saya lakukan bukan berarti karena semua yang dituduhkan itu benar, namun karena saya tidak ingin berpartisipasi dalam upaya pengalihan isu dari masalah pokok yang sebenarnya sedang terjadi di Papua,” ujar Veronica.
Menurutnya, kasus kriminalisasi yang sedang terjadi pada dirinya hanyalah satu dari sekian banyak kasus kriminalisasi dan intimidasi besar-besaran yang sedang dialami orang Papua saat ini.
Dia menilai, aspirasi ratusan ribu orang Papua yang turun ke jalan dalam rentang waktu beberapa minggu seolah hendak dijadikan sebagai angin lalu saja dengan pengalihan-pengalihan isu yang ada.
“Pemerintah pusat beserta aparatusnya nampak tidak kompeten dalam menyelesaikan konflik berkepanjangan di Papua hingga harus mencari kambing hitam atas apa yang terjadi saat ini,” katanya.
Menurutnya, cara-cara seperti itu sesungguhnya hanya memperdalam luka dan memperuncing konflik Papua.
Dia juga menolak segala upaya pembunuhan karakter yang sedang ditujukan kepadanya sebagai pengacara resmi AMP.
“Kepolisian telah menyalahgunakan wewenangnya dan sudah sangat berlebihan dalam upayanya mengkriminalisasi saya, baik dalam caranya maupun dalam melebih-lebihkan fakta yang ada,”lanjutnya.
Baca: Amnesty Internasional Nilai Penetapan Veronica Koman sebagai Tersangka adalah Bentuk Kriminalisasi