Tindakan kekerasan itu dilakukan ketika para jurnalis tngah melakukan liputan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/9/2019) kemarin.
Atas insiden itu, Ketua Aji Jakarta, Asnil Bambani Amri, mendesak kepada aparat kepolisian untuk mengusut dan menangkap pelaku serta memproses kasus tersebut secara hukum.
Terlebih, AJI Jakarta menilai ada dugaan upaya pembiaran dari aparat yang saat itu berjaga di lokasi.
Dalam siaran pers yang dilansir laman Aji Jakarta, Sabtu (14/9/2019), dijelaskan bahwa pada Jumat Siang sekelompok massa yang mengatasnamakan diri sebagai Himpunan Aktivis Indonesia serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan NKRI mendatangi gedung KPK di Jalan H Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Massa tersebut menyampaikan aspirasi mendukung atas terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang baru.
“Mereka juga menyebut revisi UU KPK sebagai bentuk penguatan lembaha antirasuah,” tulis Aji Jakarta.
Baca: Serahkan Mandat ke Presiden, Agus Rahardjo: KPK Rasanya seperti Dikepung dari Berbagai Macam Sisi
Awalnya, massa melakukan aksi secara damai dan tertib.
Namun tiba-tiba kerusuhan terjadi sekitar pukul 14.30 WIB.
Puluhan demonstran memaksa masuk dan menerobos halaman depan gedung KPK.
Tidak sampai di sana, mereka juga mulai membakar karangan bunga yang sebelumnya dikirimkan oleh sejumlah aktivis antikorupsi.
Massa juga memaksa untuk mencopot kain hitam yang digunakan untuk menutup nama KPK.
Dikabarkan beberapa jurnalis menjadi korban kekerasan dalam insiden kerusuhan di Gedung KPK.
Seorang jurnalis foto yang menjadi korban kekerasan, Rio Comelianto menceritakan bahwa jurnalis yang bertugas di gedung KPK mengalami intimidasi fisik secara langsung.
Bahkan sejak kericuhan terjadi, press room jurnalis yang berada tepat di samping ruang lobi KPK dilempari batu dan bambu oleh massa aksi.
“Kami benar-benar jadi sasaran. Dilarang meliput dan ambil gambar,” kata Rio seperti dilansir Aji Jakarta.
Baca: Terjadi Kerusuhan di Depan Gedung KPK, Polisi: Pelaku akan Kami Identifikasi
Baca: Irjen Firli Ketua KPK 2019-2023 : Kontroversi Pelanggaran Etik, Ditunjuk di Tengah Hujan Kritik
Demi mengamankan diri, beberapa jurnalis ada yang tetap berada di dalam press room.
Sebagian jurnalis lainnya menghindari daerah sekitar press room.
Ketika salah seorang massa aksi memaksa untuk melepaskan kain hitam penutup simbol KPK, Rio dan seorang reporter lainnya mencoba untuk meliput kejadian tersebut.
“Kami dihalang-halangi. Reporter saya dipikul, saya dicakar. Kamera saya disenggol dan sempat jatuh ke tanah,” ucap Rio.
Beberapa jurnalis lainnya juga mengalami hal serupa.
Tripod salah seorang jurnalis Kompas TV bahkan sampai rusak.
“Kami menyayangkan, polisi terkesan membiarkan tindak kekerasan. Pelaku dibiarkan lepas begitu saja. Polisi bahkan menghimbau kami agar jangan ambil gambar,” ujarnya.
Baca: 6 Kontroversi Irjen Firli Bahuri, Ketua KPK Terpilih: Ditolak 500 Pegawai KPK, Punya Harta Rp 18 M
Atas insiden itu, AJI Jakarta mengecam tindakan kekerasan dan penghalang-halangan liputan yang terjadi di gedung KPK.
Menurutnya, hal tersebut telah melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana jurnalis seharusnya mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Selain itu, dalam Pasal 18 UU Pers juga ditegaskan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Selain mendesak aparat kepolisian untuk menangkap dan mengadili pelaku tindak kekerasan, AJI Jakarta juga meminta aparat kepolisian untuk memastikan keamanan jurnalis saat meliput demonstrasi di lapangan.
Baca: Deretan Poin dalam Draf Revisi UU KPK yang Berpotensi Lumpuhkan Lembaga Antirasuah
Seorang wartawati yang juga meliput aksi demonstrasi di Gedung KPK, Jumat siang, mengatakan bahwa wartawan dilempari batu saat unjuk rasa mulai ricuh.
“Kami dilempari batu. Ada yang coba naik untuk masuk gedung,” kata dia seperti dilansir Kompas.com.
Ketika massa mencoba masuk ke teras gedung, wartawati itu berlari ke arah lobi gedung untuk berlindung.
Namun, tripod kamera miliknya tertinggal di teras.
Masa demonstran lalu mengangkat tripod itu dan membantingnya hingga rusak.
“Itu benar-benar dibanting dan rusak. Sampai ada bagian yang bengkok. Tripodnya jadi tidak bisa digunakan ke atas dan ke bawah,” kata dia.
Baca: Undur Diri dari Pimpinan KPK, Saut Situmorang Tulis Surat Sebut 9 Nilai KPK hingga Novel Baswedan
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama mengimbau kepada wartawan yang menjadi korban intimidasi saat kericuhan di depan Gedung KPK untuk melapor ke polisi.
“Wartawan yang terkena kekerasan untuk membuat laporan, divisum dan akan kita tindak lanjuti dengan proses penyelidikan,” kata dia saat ditemui di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).
Setelah membuat laporan, pihaknya akan memulai penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti untuk mengejar pelaku intimidasi.
“Ya nanti akan kita dalami kalau memang ada teman wartawan yang mengalami kekerasan akan kita dalami, kita periksa,” ucap dia.