KPK Nyatakan Irjen Firli Telah Langgar Etik Berat karena Bertemu TGB

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Bahuri telah melanggar etik berat.

Hal tersebut lantaran Firli telah mengadakan pertemuan dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi (MZM) pada 12-13 Mei 2018.

Dilansir oleh Kompas.com, penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli mestinya tidak bertemu Zainul Majdi yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB).

Pertemuan tersebut dilarang karena saat ini KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Baca: Jokowi Setuju Revisi UU KPK : Penunjukan 2 Menteri, Komitmen Presiden Berantas Korupsi Dipertanyakan

Baca: Terima Draf RUU KPK, Jokowi: Jangan Sampai Ada Pembatasan yang Mengganggu Independensi KPK

 

 

"Dalam acara Harlah GP Ansor ke-84 dan launching penanaman jagung 100.000 hektar di Bonder Lombok Tengah, dalam pertemuan ini terlihat saudara F berbicara dengan saudara MZM," kata Tsani dalam jumpa pers, Rabu (11/9/2019) dikutip TribunnnewsWiki dari Kompas.com.

Tsani Annafari mengatakan, Firli melakukan pelanggaran hukum berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.

"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," ungkap Tsani.

Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan pada tiga peristiwa.

Yakni pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pertemuan Firli dengan TGB tidak berhubungan dengan tugas Firli sebagai Deputi Penindakan KPK saat itu.

"F juga tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara ataupun pihak yang memiliki risiko independensi dan tidak melaporkan seluruh pertemuan-pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK," ujar Saut.

Baca: Inilah 5 Nama Calon Pimpinan KPK yang Akan Ikut Uji Kepatutan dan Kelayakan

Adapun bukti-bukti pertemuan antara Firli dan TGB didapat KPK dari sejumlah saksi serta beberapa foto dan video.

"Dalam acara Harlah GP Ansor ke-84 dan launching penanaman jagung 100.000 hektar di Bonder Lombok Tengah, dalam pertemuan ini terlihat saudara F berbicara dengan saudara MZM," kata Tsani.

Tsani mengatakan, TGB dan Firli tampak berbincang akrab pada acara itu.

Firli, kata Tsani, terbang ke NTB dengan uang pribadi tanpa izin surat tugas yang diteken KPK.

Dalam acara yang berlangsung pada 12 Mei 2018 itu, panitia menyebut Firli sebagai Deputi Penindakan KPK saat Firli diminta memberi pidato penutupan acara.

Sehari setelahnya, Firli kembali didapati berbincang akrab dengan TGB pada acara farewell dan welcome game Tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira Bakti.

Baca: ICW Kritik Komisi III DPR Soal Kewajiban Capim KPK Tanda Tangan Materai : Ini Bangun Deal Politik

"Dalam foto nampak keakraban antara TGB dan F yang ditunjukkan dengan F menggendong anak dari TGB" ujar Tsani.

Ia mengatakan, dalam video yang diterima KPK, Firli tidak menunjukkan upaya untuk menghindar dari pertemuan tersebut.

Tsani juga mengatakan, selain pertemuan Firli dengan TGB, penetapan Firli sebagai pelanggar etik juga didasari oleh peristiwa Firli menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.

KPK juga mencatat Firli pernah bertemu dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Firli sempat menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat.

Firli tercatat menjadi Kapolda NTB pada 3 Februari 2017-8 April 2018 sebelum ia menjadi Deputi Penindakan KPK.

KPK kirim surat

Saut mengatakan, KPK telah mengirim surat kepada DPR pada Rabu kemarin. 

Surat dikirim berkaitan dengan status Firli sebagai calon pimpinan KPK yang tengah mengikuti fit and proper test.

Saut berharap, surat tersebut dapat menjadi pertimbangan DPR dalam proses pemilihan calon pimpinan KPK.

Saut mengatakan, seorang pimpinan harus mempunyai integritas serta tidak memiliki afiliasi politik supaya KPK tidak terjerumus dalam pusaran kepentingan politik.

"KPK wajib menegakkan hukum secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," ujar Saut.

Namun demikian, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa justru mempertanyakan langkah KPK karena surat terkait pelanggaran etik itu baru dikirim ketika proses seleksi capim KPK di DPR.

Menurut dia, seharusnya KPK mengirim surat terkait pelanggaran etik itu pada saat proses seleksi di panitia seleksi (pansel).

"Tapi agak aneh seorang pimpinan KPK hari ini melakukan penyerangan di detik-detik terakhir, nah ini menurut saya luar biasa sekali, ini bukan lumrah lagi. Kenapa tidak sejak awal di pansel surat atau konferensi pers kemarin itu dilakukan," ujar dia.

Desmond mengatakan, surat dari KPK itu tidak akan memengaruhi penilaian Komisi III dalam proses fit and proper test capim KPK.

Sebab, hal itu sifatnya sepihak dari KPK.

Walau demikian, Desmond memastikan DPR akan menanyakan kasus pelanggaran etik terhadap Firli dalam wawancara yang dilakukan pada Kamis hari ini.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/KOMPAS.COM/ Abdurrahman Al Farid/ Ardito Ramadhan)



Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer