Hal tersebut lantaran Firli telah mengadakan pertemuan dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi (MZM) pada 12-13 Mei 2018.
Dilansir oleh Kompas.com, penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli mestinya tidak bertemu Zainul Majdi yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB).
Pertemuan tersebut dilarang karena saat ini KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Baca: Jokowi Setuju Revisi UU KPK : Penunjukan 2 Menteri, Komitmen Presiden Berantas Korupsi Dipertanyakan
Baca: Terima Draf RUU KPK, Jokowi: Jangan Sampai Ada Pembatasan yang Mengganggu Independensi KPK
"Dalam acara Harlah GP Ansor ke-84 dan launching penanaman jagung 100.000 hektar di Bonder Lombok Tengah, dalam pertemuan ini terlihat saudara F berbicara dengan saudara MZM," kata Tsani dalam jumpa pers, Rabu (11/9/2019) dikutip TribunnnewsWiki dari Kompas.com.
Tsani Annafari mengatakan, Firli melakukan pelanggaran hukum berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," ungkap Tsani.
Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan pada tiga peristiwa.
Yakni pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pertemuan Firli dengan TGB tidak berhubungan dengan tugas Firli sebagai Deputi Penindakan KPK saat itu.
"F juga tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara ataupun pihak yang memiliki risiko independensi dan tidak melaporkan seluruh pertemuan-pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK," ujar Saut.
Baca: Inilah 5 Nama Calon Pimpinan KPK yang Akan Ikut Uji Kepatutan dan Kelayakan
Adapun bukti-bukti pertemuan antara Firli dan TGB didapat KPK dari sejumlah saksi serta beberapa foto dan video.
"Dalam acara Harlah GP Ansor ke-84 dan launching penanaman jagung 100.000 hektar di Bonder Lombok Tengah, dalam pertemuan ini terlihat saudara F berbicara dengan saudara MZM," kata Tsani.
Tsani mengatakan, TGB dan Firli tampak berbincang akrab pada acara itu.
Firli, kata Tsani, terbang ke NTB dengan uang pribadi tanpa izin surat tugas yang diteken KPK.
Dalam acara yang berlangsung pada 12 Mei 2018 itu, panitia menyebut Firli sebagai Deputi Penindakan KPK saat Firli diminta memberi pidato penutupan acara.
Sehari setelahnya, Firli kembali didapati berbincang akrab dengan TGB pada acara farewell dan welcome game Tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira Bakti.
Baca: ICW Kritik Komisi III DPR Soal Kewajiban Capim KPK Tanda Tangan Materai : Ini Bangun Deal Politik
"Dalam foto nampak keakraban antara TGB dan F yang ditunjukkan dengan F menggendong anak dari TGB" ujar Tsani.
Ia mengatakan, dalam video yang diterima KPK, Firli tidak menunjukkan upaya untuk menghindar dari pertemuan tersebut.
Tsani juga mengatakan, selain pertemuan Firli dengan TGB, penetapan Firli sebagai pelanggar etik juga didasari oleh peristiwa Firli menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.