Sebab, Komisi III DPR memberikan kewajiban kepada calon pimpinan KPK untuk bertanda tangan menggunakan materai yang berisi visi, misi, dan komitmen dari para capim.
Dikutip dari Kompas.com, Donal Fariz koordinator Divisi Korupsi Politik ICW menilai hal tersebut merupakan bentuk langkah politis yang dilakukan DPR dalam proses seleksi capim KPK.
"Ini kan akhirnya membangun deal-deal politik dengan capim KPK.
Ini kan bertentangan dengan esensi fit and proper test, menguji kapasitas dan kapabilitas kandidat," kata Donal kepada Kompas.com, Selasa (10/9/2019).
Donal juga menambah bahwa keputusan DPR yang mewajibkan capim KPK bertanda tangan di materai juga tidak memiliki dasar.
Hal ini karena tidak diatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Donal juga berpendapat bahwa ini justru mempertegas anggapan bahwa DPR hanya mempertimbangkan aspek politik ketika melakukan seleksi pada calon pimpinan KPK.
"Sehingga kita kemudian sanksi dalam proses fit and proper test tersebut akan benar-benar memilih pimpinan KPK yang terbaik, justru yang akan terpilih pimpinan KPK yang mau berkompromi secara politik dengan DPR," ujar Donal.
Asrul Sani anggota Komisi III DPR, mengatakan ingin seluruh calon pimpinan KPK tetap konsisten terhadap visi misi yang diungkapkan ketika uji kepatutan dan kelayakan ketika sudah dilantik menjadi pimpinan KPK nantinya.
Sehingga Komisi III memberikan surat tersebut.
Baca: Inilah 5 Nama Calon Pimpinan KPK yang Akan Ikut Uji Kepatutan dan Kelayakan
Baca: Bantah Indonesia Penyebab Kabut Asap Malaysia, Menteri Siti Nurbaya: Sumber Bukti Data Harus Jelas
"Kami tidak mau lagi ketika di fit and proper test(misalnya) bilang setuju (revisi UU KPK), bahkan di awal masa jabatan bilang setuju," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senin (9/9/2019).
"Tapi begitu menggelinding menjadi isu yang mendapatkan pressure dari publik dan ingin populer atau tidak ingin kehilangan popularitas, kemudian malah berbalik enggak setuju," ujar dia.
Pada saat uji kepatutan dan kelayakan akan dimulai para wakil rakyat bertanya mengenai revisi UU KPK, Arsul meminta para capim KPK mengemukan pendapatnya secara jelas.
Jawaban setuju atau tidak setuju tersebut akan dikunci dalam surat bermaterai yang ditandatangani oleh mereka sendiri.
Arsul menyatakan, setuju atau tidak setujunya calon pimpinan KPK terhadap revisi UU KPK bukan menjadi pertimbangan dominan seorang capim lolos fit and proper test atau tidak.
Menurut dia, pertimbangan utamanya adalah kualitas calon.