Jefri Nichol menghadiri sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Saat menghadiri persidangan, Jefri Nichol tampak terlihat tenang namun mengaku deg-degan.
"Iyaa (deg-degan)," kata Jefri Nichol, dikutip dari Tribunnews, Selasa (10/9/2019).
Baca: Blak-blakan, Elly Sugigi Bongkar Rahasia Barbie Kumalasari, Dari Berlian KW hingga Bocorkan Harganya
Baca: Beredar Kabar BJ Habibie Meninggal Dunia, RSPAD Lengang, Petugas Tak Tahu Menahu
Dalam dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntun Umum, Jefri Nichol mendapatkan ganja dari rekannya bernama Triawan.
Jefri Nichol mengaku kepada Triawan bahwa dirinya kesulitan untuk tidur.
Kemudian, Jefri Nichol menerima pemberian ganja dari Triawan pada 6 Juli 2019.
Namun, Jefri Nichol tidak langsung menggunakan ganja tersebut, dirinya baru menggunakan pada 17 Juli 2019.
"Hari rabu tanggal 17 Juli 2019 sekitar jam 22. 00 WIB barulah terdakwa menggunakan narkoba jenis ganja tersebut sebanyak 1 (satu) Iinting di kamar kost terdakwa," lanjut Jaksa, dikutip dari Tribunnews.
Beberapa hari kemudian, polisi mendatangi kos Jefri yang berada di kawasan Kemang.
Polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang berada di dalam amplop dan disimpan dalam kulkas.
Dari kasus tersebut, Jefri Nichol terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jefri Nichol didakwa pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 atas kepemilikan narkotika jenis tanaman.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Jefri Hardy.
"Atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," lanjutnya.
Kini, Jefri Nichol sedang menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Sejak 12 Agustus 2019, Jefri Nichol menjalani proses rehabilitasi akibat ketergantungan narkotika.
Baca: Hari Ini Jefri Nichol Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus Narkoba
Rehabilitasi di RSKO Cibubur itu dijalani Jefri Nichol sesuai hasil assesment yang dilakukannya di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menegaskan, proses hukum Jefri Nichol tetap berjalan meski sedang menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Tertangkapnya Jefri Nichol terkait kasus narkotika membuat publik dan rekan-rekan artis kaget.
Para rekan artis Jefri Nichol memberikan berbagai komentar terhadap kasus yang sedang dialami Jefri Nichol.
Salah satunya yaitu Ernest Prakasa yang tidak menyangka bahwa Jefri akan mengkonsumsi narkoba.
Melalui unggahan di aku twittermya, Ernest Prakasa memberikan komentar yang disertai dengan emotikon sedih.
Selain itu, banyak rekan artis lainnya seperti Joe Taslim yang menjenguk Jefri Nichol.
Baca: Jika Kasus Narkoba Kelar, Jefri Nichol Bakal Gabung Film Superhero Jagat Sinema BumiLangit
Baca: Ajukan Rehabilitasi, Jefri Nichol dan Robby Ertanto Jalani Proses Assessment Selama 6 Jam
Dikutip dari Tribunnews, Joe Taslim mengatakan bahwa Jefri Nochol bisa banyak belajar dari kasus narkoba yang menjeratnya.
Selain itu, Joe Taslim mengatakan bahwa Jefri merupakan pribadi yang kuat dalam menjalani kejadian ini.
Joe Taslim datang bersama para pemain film Hit & Run lainnya seperti Tatjana Saphira dan Yayan Ruhiyan.
Jangan lupa subscribe official Youtube channel TribunnewsWiki di TribunnewsWiki Official