Mengaku Konsumsi Ganja Karena Sulit Tidur, Jefri Nichol Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor Jefri Nichol menjalani sidang perdananya terkait kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). Jefri Nichol terjerat kasus narkotika akibat kedapatan memakai dan memiliki narkoba jenis ganja.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jefri Nichol baru saja menjalani sidang perdananya terkait kasus narkoba yang menjerat dirinya.

Jefri Nichol menghadiri sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Saat menghadiri persidangan, Jefri Nichol tampak terlihat tenang namun mengaku deg-degan.

"Iyaa (deg-degan)," kata Jefri Nichol, dikutip dari Tribunnews, Selasa (10/9/2019).

Baca: Blak-blakan, Elly Sugigi Bongkar Rahasia Barbie Kumalasari, Dari Berlian KW hingga Bocorkan Harganya

Baca: Beredar Kabar BJ Habibie Meninggal Dunia, RSPAD Lengang, Petugas Tak Tahu Menahu

Dalam dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntun Umum, Jefri Nichol mendapatkan ganja dari rekannya bernama Triawan.

Jefri Nichol mengaku kepada Triawan bahwa dirinya kesulitan untuk tidur.

Kemudian, Jefri Nichol menerima pemberian ganja dari Triawan pada 6 Juli 2019.

Namun, Jefri Nichol tidak langsung menggunakan ganja tersebut, dirinya baru menggunakan pada 17 Juli 2019.

"Hari rabu tanggal 17 Juli 2019 sekitar jam 22. 00 WIB barulah terdakwa menggunakan narkoba jenis ganja tersebut sebanyak 1 (satu) Iinting di kamar kost terdakwa," lanjut Jaksa, dikutip dari Tribunnews.

Beberapa hari kemudian, polisi mendatangi kos Jefri yang berada di kawasan Kemang.

Polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang berada di dalam amplop dan disimpan dalam kulkas.

Dari kasus tersebut, Jefri Nichol terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Jefri Nichol didakwa pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 atas kepemilikan narkotika jenis tanaman.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Jefri Hardy.

"Atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," lanjutnya.

Kini, Jefri Nichol sedang menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Sejak 12 Agustus 2019, Jefri Nichol menjalani proses rehabilitasi akibat ketergantungan narkotika.

Baca: Hari Ini Jefri Nichol Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus Narkoba

Rehabilitasi di RSKO Cibubur itu dijalani Jefri Nichol sesuai hasil assesment yang dilakukannya di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menegaskan, proses hukum Jefri Nichol tetap berjalan meski sedang menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Reaksi Rekan Artis

Halaman
12


Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer