G30S – Pulau Buru, Tempat Pembuangan Tahanan Politik di Masa Orde Baru

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tapol menanam padi di Pulau Buru sambil dijaga tentara


Daftar Isi


  • Informasi Awal


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pulau Buru terletak di Kepulauan Maluku dan merupakan tempat pengasingan para tahanan politik (tapol) bagi mereka yang dituduh menjadi simpatisan PKI.

Pulau Buru memiliki luas sekitar 8473 km persegi dan memiliki garis pantai sepanjang 427,2 km.

Terdapat sekitar 12.000 orang yang dianggap sebagai simpatisan PKI dan kemudian dibuang ke Pulau Buru mulai 1969 hingga 1976 secara bertahap pada masa Orde Baru.

Para tahanan politik tersebut harus bertahan di tengah alam Pulau Buru dengan memiliki hutan yang luas dan dikelilingi lautan.

Hingga 1975 total terdapat 19 unit penampungan di Pulau Buru untuk para tahanan yang dicap sebagai PKI itu. (1) 

Dari banyaknya tahanan politik di Pulau Buru, salah satunya adalah Pramoedya Ananta Toer.

Pramoedya Ananta Toer dibawa ke Pulau Buru tanpa pernah diadili bersama puluhan ribu orang lainnya yang dicap sebagai simpatisan PKI.

Pramoedya Ananta Toer baru dinyatakan bebas pada 21 Desember 1979.

Ketika para tahanan politik dinyatakan bebas, banyak tahanan yang pulang ke Jawa tapi ada juga yang memilih untuk menetap di Pulau Buru. (2) 

Pembebasan para tahanan Pulau Buru baru terjadi pada Desember 1977, setelah ada desakan dari dunia internasional.

Meski telah dibebaskan, para tahanan itu tetap tidak bebas sepenuhnya dan setiap gerak-gerik mereka terus diawasi oleh tentara.

Para tahanan yang telah dibebaskan bahkan dilarang bekerja menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai perusahaan negara, masuk dinas militer, menjadi wartawan dan mempublikasikan tulisan mereka, bahkan pada KTP-nya dicantumkan tulisan ET (eks-Tapol). (3) 

  • Digagas Pemerintah Kolonial Hindia Belanda


Menurut catatan Ernst Utrecht, jumlah tahanan politik yang ditahan sebelum dibuang ke Pulau Buru mencapai 250 ribu orang.

Mereka ditahan karena dituduh terlibat dalam kudeta militer 1 Oktober 1965 atau Gerakan 30 September (G30S) 1965.

Setelah aksi G30S, pasukan TNI AD khususnya dari RPKAD bersama organisasi masyarakat anti PKI melakukan penangkan besar-besaran terhadap anggota PKI dan selanjutnya orang-orang yang ditangkap itu setelah diperiksa dijadikan tahanan politik (tapol).

Sebelum dikirim ke Pulau Buru, para tapol awalnya merupakan tahanan yang berasal dari penjara Nusa Kambangan.

Para tahanan politik itu dikelompokkan dalam beberapa kategori, yang pertama adalah Grup A, yaitu mereka yang dianggap terlibat dalam G30S dan bisa diadili dengan bukti di pengadilan.

Yang kedua adalah grup B, yaitu mereka yang menurut pemerintah merupakan pimpinana PKI atau aktivisnya tetapi mereka tidak bisa diadili di pengadilan karena tidak adanya bukti.

Mereka yang berada di grup B ini bisa ditahan seumur hidup tanpa melewati masa peradilan, sebagaimana yang dialami Pramoedya Ananta Toer.

Di grup C merupakan mereka yang dianggap sebagai simpatisan atau pengikut PKI.

Ada juga grup X dan F, yaitu mereka yang tidak bisa dikategorikan dalam grup A, B, atau C. (3) 

Setibanya di Pulau Buru, para tahanan tersebut kemudian dipaksa untuk bekerja membangun insfrastruktur di sana.

Jalanan dan sitem irigasi yang sekarang ada di derah tersebut merupakan hasil kerja dari para tahanan di Pulau Buru.

Tahanan politik juga diperintahkan membuka lahan baru untuk kemudian mereka tempati selama masa pengasingan.

Lahan yang dibebaskan mereka dialihfungsikan sebagai area persawahan serta ladang untuk kemudian mereka tanami dengan padi, macam-macam tanaman palawija, maupun aneka ragam buah-buahan.

Kondisi yang mengkhawatirkan ditambah perlakuan keras dari para prajurit penjaga menyebabkan para tapol meninggal akibat berbagai penyakit seperti malaria, hernia, hepatitis, TBC, hingga asma.

Tak sedikit dari mereka yang meninggal karena stres akibat semua penderitaan yang harus mereka tanggung. (2) 

Di Pulau Buru juga terdapat banyak batu nisan milik para tahanan Pulau Buru yang meninggal.

  • Destinasi Wisata Pulau Buru


Pantai Jikumerasa

Pantai Jikumerasa berada di Kecamatan Namlea dan hanya berjarak kurang lebih 10 KM dari kota Namlea merupakan salah satu destinasi wisata yang sangat direkomendasikan untuk dikunjungi ketika di Pulau Buru.

Pantai Merah Putih Namlea

Pantai Merah Putih Namlea terletak di Kota Namlea, sangat dekat dengan Pelabuhan Kecil Namlea dan  bisa ditempuh dengan berjalan kaki.

Pantai Lala

Pantai Lala terletak di Desa Lala, berjarak sekitar 10 menit dari Kota Namlea, Pulau Buru.

Tempat ini cocok dijadikan spot untuk melihat matahari terbit.

Danau Rana

Danau Rana merupakan danau terbesar di Provinsi Maluku yang secara administratif terletak di wilayah Kecamatan Air Buaya dan berjarak kurang lebih 80 kilometer dari Kota Namlea.

Danau Rana merupakan danau yang disucikan bagi masyarakat sekitar, karena nenek moyang Suku Rana dipercaya dahulu tinggal di danau. (4)

(TRIBUNNEWSWIKI/Ami Heppy)

Jangan lupa subscribe channel Youtube TribunnewsWIKI Official



Alamat Kabupaten Buru, Maluku


Lokasi (Titik Koordinat) 125070’ – 127021’ BT 2025’ – 3055’ LS


Google Map https://goo.gl/maps/VcG4mNHAAYtxdh8FA


Sumber :


1. www.cnnindonesia.com/nasional/20150930094147-20-81752/kisah-tapol-g30s-mengubah-buru-menjadi-pulau-surga
2. www.boombastis.com/fakta-pulau-buru/86608
3. daerah.sindonews.com
4. travelingyuk.com


Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer