Dinilai Provokasi Masyarakat untuk Gagalkan Pelantikan Presiden, Sri Bintang Dipanggil Polisi

Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sri Bintang Pamungkas.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemanggilan aktivis Sri Bintang Pamungkas sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Sri Bintang dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) karena dituding telah menyerukan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (9/9/2019), PITI sebagai pelapor sudah dimintai keterangan oleh polisi.

Sementara pemeriksaan terhadap Sri Bintang diagendakan akan dilaksanakan pada Rabu (11/9/2019) mendatang.

“Rencananya (Sri Bintang dipanggil) pada Rabu tanggal 11 September,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono seperti dilansir Kompas.com, Senin (9/9/2019).

Namun dikonfirmasi terpisah, Sri Bintang mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat pemanggilan dari kepolisian.

“Saya tidak tahu. Kalau benar dipanggil, suratnya sampai hari ini, panggilan adalah untuk Kamis, harus selang tiga hari. Hari ini belum ada surat,” ujar Sri Bintang.

Baca: Niat dan Keutamaan Puasa Asyura 10 Muharram 1441 Hijriah yang Jatuh Selasa 10 September 2019 Besok!

Persatuan Islam Tinghoa Indonesia (PITI) melaporkan Sri Bintang Pamungkas ke polisi atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 4 September 2019.

Sri Bintang dilaporkan setelah tersebarnya video yang menampilkan dirinya tengah menyerukan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden.

Video tersebut tersebar di media sosial seperti Facebook juga di platform YouTube.

Dalam laporan tersebut, Sri Bintang terancam Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

Sri Bintang sebelumnya enggan komentar banyak soal laporan tersebut.

Menurutnya, setiap orang berhak membuat laporan.

Laporan tersebut menurutnya juga serupa dengan laporan terhadap dirinya pada 2018.

Diketahui, PITI juga melaporkan Sri Bintang atas dugaan penyebaran informasi yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial.

Setiap warga negara, kata Sri Bintang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat.

Namun, ia enggan menjawab terkait pernyataannya yang terekam dalam video atas rencana menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden.

“Mungkin saja saya mengatakan seperti itu (menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden). Tapi persisnya seperti apa, saya sudah lupa toh. Tapi itu kan pendapat, pendapat kan boleh-boleh saja. Itu hak politik saya, hak sosial saya, hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat,” kata Sri Bintang.

Sri Bintang menegaskan siap menjalani pemeriksaan terkait laporan itu walaupun ia merasa dikriminalisasi.

“Itu ya namanya dia berbuat jahat kepada saya, sedikit-sedikit dilaporkan, padahal dia enggak mengerti hukum,” ujar Sri Bintang.

Baca: Terkait PB Djarum, KPAI: Tidak Tebersit Niat untuk Menghentikan Audisi

Baca: Tanggapan Kemenkeu Saat Sri Mulyani Disalahkan atas Kenaikan Iuran BPJS

Sementara Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra mengatakan bahwa pelaporan Sri Bintang itu karena dinilai telah menghasut dan memprovokasi rakyat Indonesia.

Ia sendiri mengaku tidak mengenal siapa Sri Bintang, dan baru menonton video yang beredar itu pada 31 Agustus di YouTube.

“Saya keberatan atas pernyataan dia yang beredar di YouTube yang mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden. Saya anggap itu menghasut dan memprovokator rakyat Indonesia,” kata Ipong di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

“Saya memberikan flashdisk berisi video yang beliau mengajak, menghasut rakyat untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Indonesia terpilih secara sah dalam pemilu,” ujar Ipong.

(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/Widi Hermwan)

Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official



Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Fathul Amanah

Berita Populer