Tanggapan Komnas HAM saat Paspor Veronica Koman akan Dicabut: Itu Pelanggaran Hukum

Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Veronica Koman

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Polda Jawa Timur berencana mengirim penarikan paspor Veronica Koman yang berstatus tersangka kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pekan ini.

Sebelumnya, Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks serta provokatif terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

“Belum, minggu inilah (suratnya dikirim). Itu sifatnya koordinasi saja,” ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung seperti dilansir Kompas.com, Senin (9/9/2019).

Barung mengatakan, langkah itu dilakukan untuk menangkap Veronica Koman, pasalnya pengacara dan aktivis HAM itu diduga polisi tengah berada di luar negeri.

Menurut Barung, dibutuhkan koordinasi dari berbagai institusi untuk melakukan langkah penegakan hukum, yaitu Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Interpol yang bekerja sama dengan Mabes Polri.

Barung pun menegaskan bahwa penarikan paspor tersebut dilakukan oleh institusi terkait dan bukan polisi.

“Instrumen itu bekerja semua karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, bagaimana memeriksanya, nah instrumennya harus berjalan,” ucap Barung.

“Tidak ada polisi mau melakukan pemblokiran, mencabut paspor, enggak ada itu,” kata dia.

Baca: Sesalkan Penetapan Veronica sebagai Tersangka, Benny Wenda : Dia Bela Siapa Saja

Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa undang-undang.

Antara lain, terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Polisi menyebut saat ini Veronica berada di luar negeri bersama suaminya.

Surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim polisi di dua alamat rumah di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Baca: Amnesty Internasional Nilai Penetapan Veronica Koman sebagai Tersangka adalah Bentuk Kriminalisasi

Dinilai melanggar hukum

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai rencana penarikan paspor Veronica Koman adalah bentuk pelanggaran hukum jika belum ada keputusan pidana yang sudah inkrah.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat audiensi dengan Solidaritas Aktivis HAM di Jakarta, Senin (9/9/2019).

“Soal rencana pencabutan, itu pelanggaran hukum. Karena pencabutan hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pidana yang sudah inkrah,” ujar Choirul Anam.

Choirul menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya memang perlu memberikan perlindungan terhadap Veronica sebagai pembela HAM.

Menurutnya, rencana penarikan paspor yang tak memiliki dasar hukum yang jelas terhadap Veronica merupakan bentuk ancaman kepada pembela HAM.

“Ketika pembela HAM terancam, tentu HAM makin sulit ditegakkan. Kami akan koordinasi dengan semua komisioner untuk melakukan langkah strategis untuk bisa melindungi Veronica,” paparnya kemudian.

Sementara itu, salah satu anggota Solidaritas Pembela HAM Tigor Hutapea menilai, dalam kasus ini Veronica merupakan pembela HAM yang aktivitasnya dilindungi dalam Pasal 100, 101, 102, dan 103 UU RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Ia menjelaskan, tindakan Vero yang memberikan informasi hingga menyampaikan pendapat terhadap kejadian di asrama Papua dilakukan dalam kapasitasnya sebagai advokat guna melindungi kliennya yang saat itu berada di asrama Papua.

Maka dari itu, menurutnya, berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat Pasal 16 menyebutkan "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang persidangan."

“Rencana Polda Jawa Timur yang ingin menarik paspor Veronica adalah sebuah kekeliruan dan ancaman bagi aktivis pembela HAM,” tegasnya.

(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Christoforus Ristianto/Widi Hermawan)

Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official



Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer