Cara Membuat Paspor Elektronik bagi Kamu yang Tidak Sempat Mengantri di Kantor Imigrasi

Penulis: Sekar Dwi Setyaningrum
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Paspor

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Untuk kamu yang ingin melakukan liburan ke luar negeri, kamu harus memiliki paspor.

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan memuat identitas pemegangnya untuk melakukan perjalanan antar negara.

Di Indonesia terdapat dua jenis paspor yakni paspor biasa dan elektronik (e-paspor).

Dikutip dari Kompas.com, paspor elektronik memiliki beberapa keuntungan, satu diantaranya liburan bebas visa ke beberapa negara di Asia, termasuk Jepang.

“Untuk pengguna e-paspor, pengajuan visa ke Jepang akan lebih mudah dan tidak perlu mengantri di gerbang imigrasi,” ujar Saefudin Zuhri, bagian dokumen HIS Travel saat dihubungi KompasTravel pada hari Kamis, (5/9/2019).

Kamu dapat membuat paspor secara online dengan mudah dan cepat.

Berikut cara membuat paspor elektronik:

Persiapkan Kartu Identitas

Kamu perlu mempersiapkan beberapa kartu identitas.

Untuk memvalidasi data, diperlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.

Untuk pengguna paspor lama tidak perlu khawatir, kamu tidak perlu menunggu lama untuk mengganti dengan paspor elektronik.

Daftar Secara Online

Jika dulu kamu harus datang ke imigrasi, kamu sekarang cukup mendaftar online untuk membuat paspor elektronik.

Kamu dapat mengunduh Layanan Paspor Online di app store smart phone.

Kamu juga dapat mengunjungi https://antrian.imigrasi.go.id/ untuk melakukan pendaftaran.

Kemudian kamu perlu memasukkan username, password, NIK, nomor telepon, email, dan alamat.

Setelah memasukkan semuanya klik daftar.

Kemudian ada email konfirmasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi (pendaftaran.paspor@imigrasi.go.id).

Kamu bisa klik aktivasi untuk mengaktifkan akunmu.

Tips membuat e-paspor (KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA)

Isi Datamu

Masuklah ke akunmu dan pilih "Epaspor48h".

Kemudian halaman akan menujukan tanggal registrasi, waktu dan jumlah pemohon (Maximal 5 dan harus anggota keluarga inti).

Setelah memilih hal tersebut, kemudian memasukan nama pemohon dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Lakukan Pembayaran

Kemudian imigrasi.go.id akan mengirimkan email sesuai dengan email kamu yang terverifikasi di akun.

Email akan berisi nomor unik yang akan kamu gunakan untuk melakukan pembayaran.

Pembayaran untuk e-paspor dipatok sebesar Rp 655.000 dengan perincian: biaya paspor Rp 600.000 dan jasa TI Biometrik Rp 55.000.

Validasi Bukti Pembayaran

Lalu buka email yang dikirim dari imigrasi dan klik tanda "lanjut".

Kemudian halaman akan beralih ke konfirmasi pembayaran bank.

Lalu isi nomor unik yang diberi dari bank.

Kemudian kamu akan dikirimi email konfirmasi tanggal kedatangan dan formulir perjalanan.

Gunakan tinta hitam ketika melakukan pengisian.

Baca: Simak Cara Aman Berutang ke Pinjaman Online Agar Tak Terjerat Utang Tekfin!

Baca: Begini 3 Cara Sadap WhatsApp Pasangan yang Dicurigai Selingkuh : Cek Pesan hingga Aplikasi Spionase

Datang ke Imigrasi

Datang ke Imigrasi sesuai tanggal, waktu serta tempat yang sudah dipilih.

Jangan lupa membawa formulir dan bukti pembayaran.

Serta membawa dokumen pada nomor satu.

Pemeriksaan kelengkapan Dokumen

Tunggulah hingga namamu dipanggil.

Kemudian setelah dipanggil, petugas akan mengarahkanmu ke konter.

Pastikan dokumenmu lengkap.

Jika dokumenmu tidak lengkap, maka kamu harus mengulang dari awal.

Kemudian setelah dokumen lengkap, sidik jarimu dan fotomu akan diambil oleh petugas.

Petugas akan memberikan kapan tanggal kamu mengambil paspor.

(TribunnewsWiki/Sekar)

Jangan lupa subscribe youtube channel TribunnewsWiki ya!



Penulis: Sekar Dwi Setyaningrum
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer