Cara Membuat Paspor Elektronik bagi Kamu yang Tidak Sempat Mengantri di Kantor Imigrasi

Penulis: Sekar Dwi Setyaningrum
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Paspor

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Untuk kamu yang ingin melakukan liburan ke luar negeri, kamu harus memiliki paspor.

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan memuat identitas pemegangnya untuk melakukan perjalanan antar negara.

Di Indonesia terdapat dua jenis paspor yakni paspor biasa dan elektronik (e-paspor).

Dikutip dari Kompas.com, paspor elektronik memiliki beberapa keuntungan, satu diantaranya liburan bebas visa ke beberapa negara di Asia, termasuk Jepang.

“Untuk pengguna e-paspor, pengajuan visa ke Jepang akan lebih mudah dan tidak perlu mengantri di gerbang imigrasi,” ujar Saefudin Zuhri, bagian dokumen HIS Travel saat dihubungi KompasTravel pada hari Kamis, (5/9/2019).

Kamu dapat membuat paspor secara online dengan mudah dan cepat.

Berikut cara membuat paspor elektronik:

Persiapkan Kartu Identitas

Kamu perlu mempersiapkan beberapa kartu identitas.

Untuk memvalidasi data, diperlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.

Untuk pengguna paspor lama tidak perlu khawatir, kamu tidak perlu menunggu lama untuk mengganti dengan paspor elektronik.

Daftar Secara Online

Jika dulu kamu harus datang ke imigrasi, kamu sekarang cukup mendaftar online untuk membuat paspor elektronik.

Kamu dapat mengunduh Layanan Paspor Online di app store smart phone.

Kamu juga dapat mengunjungi https://antrian.imigrasi.go.id/ untuk melakukan pendaftaran.

Kemudian kamu perlu memasukkan username, password, NIK, nomor telepon, email, dan alamat.

Setelah memasukkan semuanya klik daftar.

Kemudian ada email konfirmasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi (pendaftaran.paspor@imigrasi.go.id).

Kamu bisa klik aktivasi untuk mengaktifkan akunmu.

Tips membuat e-paspor (KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA)

Isi Datamu

Halaman
12


Penulis: Sekar Dwi Setyaningrum
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer