Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan memuat identitas pemegangnya untuk melakukan perjalanan antar negara.
Di Indonesia terdapat dua jenis paspor yakni paspor biasa dan elektronik (e-paspor).
Dikutip dari Kompas.com, paspor elektronik memiliki beberapa keuntungan, satu diantaranya liburan bebas visa ke beberapa negara di Asia, termasuk Jepang.
“Untuk pengguna e-paspor, pengajuan visa ke Jepang akan lebih mudah dan tidak perlu mengantri di gerbang imigrasi,” ujar Saefudin Zuhri, bagian dokumen HIS Travel saat dihubungi KompasTravel pada hari Kamis, (5/9/2019).
Kamu dapat membuat paspor secara online dengan mudah dan cepat.
Berikut cara membuat paspor elektronik:
Kamu perlu mempersiapkan beberapa kartu identitas.
Untuk memvalidasi data, diperlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.
Untuk pengguna paspor lama tidak perlu khawatir, kamu tidak perlu menunggu lama untuk mengganti dengan paspor elektronik.
Jika dulu kamu harus datang ke imigrasi, kamu sekarang cukup mendaftar online untuk membuat paspor elektronik.
Kamu dapat mengunduh Layanan Paspor Online di app store smart phone.
Kamu juga dapat mengunjungi https://antrian.imigrasi.go.id/ untuk melakukan pendaftaran.
Kemudian kamu perlu memasukkan username, password, NIK, nomor telepon, email, dan alamat.
Setelah memasukkan semuanya klik daftar.
Kemudian ada email konfirmasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi (pendaftaran.paspor@imigrasi.go.id).
Kamu bisa klik aktivasi untuk mengaktifkan akunmu.