Proses Wawancara 10 Capim Digelar Minggu Depan, Komisi III Akan Terima Masukan Publik

Penulis: Sekar Dwi Setyaningrum
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - KPK merupakan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

KPK sendiri dibentuk dan memiliki tujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Komisi III DPR akan segera menggelar uji kapatutan dan kelayakan terhadap calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dikutip dari Kompas.com, satu diantaranya yakni proses wawancara yang akan dilaksanakan pada Rabu (11/9/2019) dan Kamis (12/9/2019).

Anggota komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan bahwa wawancara akan dilaksanakan secara terbuka.

Baca: Syed Saddiq

Baca: Tes Kepribadian - Ungkap Karaktermu Dari Pilihan Gadis yang Paling Menarik

"Insya Allah terbuka. Sebelum wawancara, begitu selesai pembuatan makalah kami menilai. Saya termasuk yang kebagian tugas untuk menilai," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Uji Kepatutan dan Kelayakan ini akan dimulai dengan pembuatan makalah oleh calon pimpinan KPK pada Senin (9/9/2019).

Setelah itu, Komisi III akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan akan mengundang organisasi masyarakat sipil pada Selasa (10/9/2019).

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Nantinya Komisi III akan menerima masukan dan kritik dari masyarakat sipil untuk menjadi bahan dalam proses wawancara.

"Komisi III juga menjadwalkan di hari selasa yang akan datang, mengundang elemen masyarakat sipil yang ingin memberikan masukan terkait dengan 10 capim KPK itu," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

"Nah insya Allah kita semua akan akomodasi. Nanti jangan juga dibilang DPR apalagi Komisi III enggak mau dengar masukan masyarakat sipil. Tapi memang tidak mungkin semuanya itu akan terakomodasi," kata Arsul.

Jokowi telah menyerahkan 10 nama yang telah lolos seleksi ke DPR.

Baca: Revisi UU KPK, Said Didu Kritik Jokowi, Mahfud Bela Jokowi: Saya Kira Pak Didu Keliru

Baca: Deretan Poin dalam Draf Revisi UU KPK yang Berpotensi Lumpuhkan Lembaga Antirasuah

Kemudian Komisi III DPR akan memilih 5 nama pimpinan KPK 2019-2023.

Sejumlah aktivis antikorupsi mendesak dan meminta Jokowi untuk mengevaluasi kembali 10 calon pimpinan tersebut.

  1. Alexander Marwata, Komisioner KPK
  2. Firli Bahuri, Anggota Polri
  3. I Nyoman Wara, Auditor BPK
  4. Johanis Tanak, Jaksa
  5. Lili Pintauli Siregar, Advokat
  6. Luthfi Jayadi Kurnaiwan, Dosen
  7. Nawawi Pomolango, Hakim
  8. Nurul Ghufron, Dosen
  9. Roby Arya Brata, PNS Sekretariat Kabinet
  10. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan

(TribunnewsWiki/Sekar)

Jangan lupa subscribe youtube channel TribunnewsWiki ya!



Penulis: Sekar Dwi Setyaningrum
Editor: Melia Istighfaroh

Berita Populer